Mohon tunggu...
Agus Ronhy Arbaben
Agus Ronhy Arbaben Mohon Tunggu... mahasiswa Hukum -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

kajian hukum Peran Kepala Daerah dalam Pemberian Hibah dan Bansos

3 Mei 2017   09:15 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:01 4799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Dengan menerima bantuan hibah berupa uang dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD maka penerima hibah juga harus menyadari kewajibannya selaku obyek pemeriksaan, khususnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban penerima hibah disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, meliputi:

(a) laporan penggunaan hibah, disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait;

(b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.

            Penggunaan/peruntukan hibah yang diterima harus sesuai dengan tujuan atau rencana kegiatan yang diajukan dalam usulan/proposal/permohonan hibah, bersangkutan maka sisa dana hibah tersebut harus dikembalikan ke rekening Kas Daerah. Ketentuan tambahan.

            Monitoring dan Evaluasi atas Pemberian Hibah Terhadap realisasi pencairan dan penyaluran dana hibah, pemerintah daerah, khususnya SKPD terkait, tetap harus melakukan proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut, misalnya dengan melakukan cek fisik maupun meminta adanya laporan berkala (triwulan atau semesteran) dalam tahun anggaran berjalan terkait sejauh mana penggunaan dana hibah. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

B.        Bansos (bantuan sosial)

            Sebagaimana hibah diatur dalam peraturan ini, demikian juga bantuan sosial, yang pemaparannya sebagai berikut :

Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan sosial tersebut dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud  meliputi:

individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;

lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun