pemberi dan penerima hibah;
tujuan pemberian hibah;
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
hak dan kewajiban;
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
tata cara pelaporan hibah.
Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.
Pasal 14 :
Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.