Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
A. Â Â Â Â HibahÂ
      Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, atau jasa. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
memenuhi persyaratan penerima hibah.
Hibah dapat diberikan kepada:
pemerintah;
pemerintah daerah lainnya;
perusahaan daerah;