Mohon tunggu...
Agus Ronhy Arbaben
Agus Ronhy Arbaben Mohon Tunggu... mahasiswa Hukum -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

kajian hukum Peran Kepala Daerah dalam Pemberian Hibah dan Bansos

3 Mei 2017   09:15 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:01 4799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

masyarakat; dan/atau

organisasi kemasyarakatan.

Dalam pasal 8 peraturan ini menyebutkan :

Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis  kepada kepala daerah.

Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.

TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Artinya Setelah persyaratan awal sebagai calon penerima hibah seperti yang sudah dijabarkan di atas terpenuhi, maka calon penerima hibah menyampaikan usulan/proposal/permohonan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Kepala daerah lalu menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan/proposal/permohonan hibah tersebut, kepala SKPD lalu menyampaikan rekomendasi sebagai hasil  evaluasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD lalu memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD dijadikan dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS). TAPD dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, pasal 13 :

Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.

NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun