Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Â
      Berdasarkan Perda APBD dan Perkada (peraturan kepala daerah) Penjabaran APBD, kepala daerah lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Pencairan/penyaluran hibah dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah. NPHD paling sedikit harus memuat: Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima
hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD bersama antara penerima hibah dengan kepala daerah atau pejabat yang diberinya wewenang untuk menandatangani NPHD.
- Pasal 16 :
- Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
- Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Pasal 17 :
Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
pasal 18 :
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;