Mohon tunggu...
Rohikim Makhtum
Rohikim Makhtum Mohon Tunggu... -

yg bertahan bukan yg kuat, tapi yg sabar dan menerima dg ikhlas.

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik dalam Perspektif Islam

25 Februari 2018   21:06 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:50 4638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa itu hak milik dalam perspektif islam?

Hak milik adalah kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta terasebut dan memungkinkan pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar'i.

Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syar'i.

Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah orang lain, selain pemilik harta benda tidak berhak memanfaatkan atau menggunakannya untuk keperluan apapun kecuali si pemilik telah memberikan ijin, yang mana telah di jelaskan dalam hadits:

Artinya; Dari Rafi' bin Kharij RA berkata; Rasulullah brsabda; Barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal mengelolanya. (HR.Abu Dawud)

Dalam islam kepemilikan di bagi menjadi dua

1.) Kepemilikan Umum

  a. Arti kepemilikan umum

Pada perkembngan saat ini kepemilikan hanya di khususkan untuk kegunaan umum , kegunaan untuk semua kaum muslim.

Oleh karena itu kepemilikan umum adalah hukum syar'i yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan.

Al-Kailani menyebutkan kepemilikan ini dapat disamakan dengan kepemilikan Negara, sehingga dia mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan Negara sebagai kepemilikan yang kegunaannya berkaitan dengan semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya, termasuk bagi kelompok non muslim. Jenis kepemilikan ini mencakup semua kekayaan yang ada di atas dan perut bumi wilayah Negara itu.

Kepemilikan Negara sebagai kepemilikan umum tidak lepas dari nilai guna benda yang ada bagi kepentingan semua orang dan memang ditujukan untuk kepentingan sosial.

b. Tujuan Kepemilikan Umum

1. Memberikan kesempatan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber kekayaan umum , baik dalam kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya. Hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial.

2. Jaminan Pendapatan Negara

Negara bertanggung jawab menjaga hak-hak warganya dan dan menjauhkan dari mara bahaya.negara juga memberikan jaminan sosial bagi kebutuhan orang lemah,miskin, anak yatim,menjaga keamanaan, menyediakan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

3. Pengembangan dan Penyediaan pekerjaan.

Islam menganjurkan tersedianya lapangan pekerjaan secara  luas mendorong pengembangannya. Jenis pekerjaan itu adalah investasi yang sesuai dengan ketentuan Allah.

Investasi telah menjadi sumber tetap bagi golongan-golongan itu agar terbebas dari kebutuhan kesehariannya.

c. Bidang dan Sumber Kepemilikan Umum

1. Wakaf.

Berarti menahnan dan memberikan hasil.

Ahli fikih mensyaratkan wakaf itu didasarkan pada perbuatan baik.

Wakaf juga berlaku untuk jaminan kebaikan bagi orang yang membutuhkan, wakaf yang diperbolehkan harus berasal dari pemilik sah yang berwakaf.

2. Kebutuhan Pokok.

Kebutuhan yang dimaksud adalah air, rumput dan sinar matahari, merupakan bagian dari barang yang berhak dimiliki semua orang. Oleh karena itu tidak di perbolehkan bagi satu orang untuk memilikiny.

2.) Kepemilikan Kusus

a. Arti kepemilikan Khusus

Menurut Al-Qurafi hak milik berarti hukum syari'at yang diberlakukan pada suatu benda yang memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki.

Oleh karena itu kepemilikan didefinisikan sebagai; hukum syari'at yang diberlakukan untuk memberikan kepemilikan benda ataumanfaat serta membelanjakannya tanpa adan yng melarangnya.

b. Tujuan Kepemilikan Khusus

1. Untuk meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok non pemerintah.

2. Untuk merealisasikan , kemakmuran, dan kemanfaatan umum mlalui persaingan sehat antar produsen.

2. Negara tidak diperknankan untuk melakukan interverensi jika hanya akan menghambat keativitas individu.

3. Untuk memenuhi dan menginvestasikan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

c. Jenis-jenis Kepemilikan Khusus

1. Kepemilikan pribadi

Yaitu kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang dan tidak ada orang lain yang ikut campur dalam kepemilikannya.

2. Kepemilikan Perserikatan

Yaitu kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan beberapa  orang yang di bentuk dengan cara tertentu,

3. Kepemilikan Kelompok

Yaitu kepemilikan yang menyangkut hal yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau kelompok kecil, dan pembagiannya harus didasarkan persebaran terhadap banyak pihak, dan manfaatnya di perioritaskan untuk orang yang sangat membutuhkanya.

d. Sebab-sebab kepemilikan khusus

1. Penguasaan, yaitu pengusaan yang dapat di pergunakan manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa harus melakukan usaha keras atau perniagaan, seperti warisan dan wasiat.

2. Kepemilikan barang halal, yaitu memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti mencari kayu bakar di hutan.

3. Transaksi, yaitu seperti jual beli dan sewa.

e. Batasan kepemilikan khusus

Islam tidak menempatkan kepemilikan khusus sebagai hak tanpa batas.jadi, kepemilikan dalam islam tidaklah absolute.

Batasan kepemilikan khusus antara lain

1. Tidak ada hal yang dapat mmbahaayakan keselamatan seseorang pada proses kepemilikan.

2. Menjaga kepentingan tanpa menciptakan dampa negatif di dalamna.

f. Kewajiban Dalam Kepemilikan Khusus

1. Memberikan nafkah kepada istri, anak, kerabat yang membutuhkan dan anak-anak yang belum bekerja.

2. zakat, yaitu sebagian kewajiban dari Allah dalam harta orang kaya dan di berikan kepada orang fakir dan miskin.

g. Sumber Kepemilikan Khusus

1. perniagaan

Pernigaan yaitu pertukaran harta benda dengan harta benda lainnya sebagai penguasaan atau kepemilikan.

2. Upah Pekerjaan

Upah dapat menjadi sebab kepemilikan, karna upah merupakan mediasi untuk mencari harta.

3. pertanian

Islam menganjurkan adanya kepemilikan khusus dengan disarkan pada pertanian dan usaha untuk mendapatkan barang (harta dan benda) dari dalam bumi.

4. Mengolah tanah mati

Yaitu tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya dan tidak dijaga.

5. Berburu

Berarti perburuan hewan liar yang halal yang tidak dimiliki orang lain.

Dari uraian penulisan artikel di atas dapat di simpulkan bahwa:

Harta kekayaan memiliki fungi sosial yang tujuannya menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebtuhan serta kemaslahatan-kemaslahatannya.

Jadi dengan begitu kepemilikan di dalam pandangan islam merupakan sebuah fungsi sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun