Ahli fikih mensyaratkan wakaf itu didasarkan pada perbuatan baik.
Wakaf juga berlaku untuk jaminan kebaikan bagi orang yang membutuhkan, wakaf yang diperbolehkan harus berasal dari pemilik sah yang berwakaf.
2. Kebutuhan Pokok.
Kebutuhan yang dimaksud adalah air, rumput dan sinar matahari, merupakan bagian dari barang yang berhak dimiliki semua orang. Oleh karena itu tidak di perbolehkan bagi satu orang untuk memilikiny.
2.) Kepemilikan Kusus
a. Arti kepemilikan Khusus
Menurut Al-Qurafi hak milik berarti hukum syari'at yang diberlakukan pada suatu benda yang memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki.
Oleh karena itu kepemilikan didefinisikan sebagai; hukum syari'at yang diberlakukan untuk memberikan kepemilikan benda ataumanfaat serta membelanjakannya tanpa adan yng melarangnya.
b. Tujuan Kepemilikan Khusus
1. Untuk meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok non pemerintah.
2. Untuk merealisasikan , kemakmuran, dan kemanfaatan umum mlalui persaingan sehat antar produsen.