Mohon tunggu...
Rohikim Makhtum
Rohikim Makhtum Mohon Tunggu... -

yg bertahan bukan yg kuat, tapi yg sabar dan menerima dg ikhlas.

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik dalam Perspektif Islam

25 Februari 2018   21:06 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:50 4638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ahli fikih mensyaratkan wakaf itu didasarkan pada perbuatan baik.

Wakaf juga berlaku untuk jaminan kebaikan bagi orang yang membutuhkan, wakaf yang diperbolehkan harus berasal dari pemilik sah yang berwakaf.

2. Kebutuhan Pokok.

Kebutuhan yang dimaksud adalah air, rumput dan sinar matahari, merupakan bagian dari barang yang berhak dimiliki semua orang. Oleh karena itu tidak di perbolehkan bagi satu orang untuk memilikiny.

2.) Kepemilikan Kusus

a. Arti kepemilikan Khusus

Menurut Al-Qurafi hak milik berarti hukum syari'at yang diberlakukan pada suatu benda yang memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki.

Oleh karena itu kepemilikan didefinisikan sebagai; hukum syari'at yang diberlakukan untuk memberikan kepemilikan benda ataumanfaat serta membelanjakannya tanpa adan yng melarangnya.

b. Tujuan Kepemilikan Khusus

1. Untuk meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok non pemerintah.

2. Untuk merealisasikan , kemakmuran, dan kemanfaatan umum mlalui persaingan sehat antar produsen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun