2. Negara tidak diperknankan untuk melakukan interverensi jika hanya akan menghambat keativitas individu.
3. Untuk memenuhi dan menginvestasikan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
c. Jenis-jenis Kepemilikan Khusus
1. Kepemilikan pribadi
Yaitu kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang dan tidak ada orang lain yang ikut campur dalam kepemilikannya.
2. Kepemilikan Perserikatan
Yaitu kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan beberapa  orang yang di bentuk dengan cara tertentu,
3. Kepemilikan Kelompok
Yaitu kepemilikan yang menyangkut hal yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau kelompok kecil, dan pembagiannya harus didasarkan persebaran terhadap banyak pihak, dan manfaatnya di perioritaskan untuk orang yang sangat membutuhkanya.
d. Sebab-sebab kepemilikan khusus
1. Penguasaan, yaitu pengusaan yang dapat di pergunakan manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa harus melakukan usaha keras atau perniagaan, seperti warisan dan wasiat.