Kepemilikan Negara sebagai kepemilikan umum tidak lepas dari nilai guna benda yang ada bagi kepentingan semua orang dan memang ditujukan untuk kepentingan sosial.
b. Tujuan Kepemilikan Umum
1. Memberikan kesempatan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber kekayaan umum , baik dalam kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya. Hal penting yang berkaitan dengan tujuan itu adalah pelayanan yang mempunyai fungsi sosial.
2. Jaminan Pendapatan Negara
Negara bertanggung jawab menjaga hak-hak warganya dan dan menjauhkan dari mara bahaya.negara juga memberikan jaminan sosial bagi kebutuhan orang lemah,miskin, anak yatim,menjaga keamanaan, menyediakan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pengembangan dan Penyediaan pekerjaan.
Islam menganjurkan tersedianya lapangan pekerjaan secara luas mendorong pengembangannya. Jenis pekerjaan itu adalah investasi yang sesuai dengan ketentuan Allah.
Investasi telah menjadi sumber tetap bagi golongan-golongan itu agar terbebas dari kebutuhan kesehariannya.
c. Bidang dan Sumber Kepemilikan Umum
1. Wakaf.
Berarti menahnan dan memberikan hasil.