Mohon tunggu...
Rohikim Makhtum
Rohikim Makhtum Mohon Tunggu... -

yg bertahan bukan yg kuat, tapi yg sabar dan menerima dg ikhlas.

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Milik dalam Perspektif Islam

25 Februari 2018   21:06 Diperbarui: 26 Februari 2018   06:50 4638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. perniagaan

Pernigaan yaitu pertukaran harta benda dengan harta benda lainnya sebagai penguasaan atau kepemilikan.

2. Upah Pekerjaan

Upah dapat menjadi sebab kepemilikan, karna upah merupakan mediasi untuk mencari harta.

3. pertanian

Islam menganjurkan adanya kepemilikan khusus dengan disarkan pada pertanian dan usaha untuk mendapatkan barang (harta dan benda) dari dalam bumi.

4. Mengolah tanah mati

Yaitu tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya dan tidak dijaga.

5. Berburu

Berarti perburuan hewan liar yang halal yang tidak dimiliki orang lain.

Dari uraian penulisan artikel di atas dapat di simpulkan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun