2. Kepemilikan barang halal, yaitu memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti mencari kayu bakar di hutan.
3. Transaksi, yaitu seperti jual beli dan sewa.
e. Batasan kepemilikan khusus
Islam tidak menempatkan kepemilikan khusus sebagai hak tanpa batas.jadi, kepemilikan dalam islam tidaklah absolute.
Batasan kepemilikan khusus antara lain
1. Tidak ada hal yang dapat mmbahaayakan keselamatan seseorang pada proses kepemilikan.
2. Menjaga kepentingan tanpa menciptakan dampa negatif di dalamna.
f. Kewajiban Dalam Kepemilikan Khusus
1. Memberikan nafkah kepada istri, anak, kerabat yang membutuhkan dan anak-anak yang belum bekerja.
2. zakat, yaitu sebagian kewajiban dari Allah dalam harta orang kaya dan di berikan kepada orang fakir dan miskin.
g. Sumber Kepemilikan Khusus