Nabi Ibrahim juga berpoligami, paling tidak beliau memiliki dua orang isteri. Gereja-gereja di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan, terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri (Baca Matius V-17), maka itu berarti Beliau juga membenarkannya.[4]
Sehingga, sampai pada kesimpulan Penulis, bahwa POLIGAMI BUKAN BUDAYA ISLAM. Namun kemudian turunnya Islam justru untuk mengatur perilaku tersebut, dan juga tidak melarang, dengan dibebankan berbagai macam persyaratan dan kewajiban menjunjung nilai-nilai sakral dari lembaga pernikahan.
Upaya Hukum Terhdap Pelaku Poligami dan Nikah Sirri
Sebelum Penulis menjelaskan lebih lanjut mengenai tema tersebut, maka silahkan perhatikan tabel di bawah ini.
POLIGAMI
NIKAH SIRRI
Pelaku
Pria
Pria dan Wanita
Kondisi
Telah dan masih terikat tali pernikahan
- Telah dan masih terikat tali pernikahan;
- Sama-sama tidak terikat tali pernikahan sebelumnya
Keabsahan
- Sah, karena izin pengadilan;
- Sah, karena pemalsuan dokumen;
- Tidak sah karena diam-diam;