Indonesia adalah negara yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Oleh karena itu Indoensia dapat disebut sebagai negara yang berbudaya karena eksistensinya yang merupakan kristalisasi dari kebudayaan-kebudayaan yang mewarnai seluruh kehidupan masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air.Â
Di dalamnya terdapat berbagai macam kearifan lokal yang lahir dari masyarakat Indonesia itu sendiri dengan makna filosofisnya yang unik.
Salah satu kearifan lokal bangsa Indonesia terdapat di Manggarai, Flores Nusa Tenggara Timur, yakni pembagian tanah ulayatberupa sawah yang dipetakan dengan sistemlodok. Areal ini kini lebih dikenla dengan sebutan sawah lodok.
Sawah lodok ini memiliki beragam nilai dan makna filosofis yang dalam. Berdasarkan riset ilmiah dari berbagai lembaga penelitian ditemukan bahwa kedalaman nilai dan makna filosofis sawah lodok muncul atas panorama ataudesignnyayang unik yakni menyerupai jaring laba-laba.
Di tengah-tengah jaring laba-laba tersebut terdapat pusat atau pusaran yang dijadikan sebagai pilar star pembagian tanah. Pusaran inilah yang dinamakan dengan lodok.Â
Dari pusaran ini ditarik bentangan lahan yang menyerupai jaring laba-laba. Setiap warga kampung berhak mendapatkan bagian dari tanah tersbut. Semakin keluar dari pusaran semakin lebar lahan sawah tersebut.
Keunikan Sawah lodok menarik perhatian para peneliti baik secara individu maupun secara institusi untuk menggali makna filosofis apa yang terkandung di balik sawah lodok tersebut.Â
Selain itu panoramanya yang eksotis juga membuat sawah lodok dinobatkan menjadi salah satu objek wisata yang terkenal di Manggarai karena pemandanganya  yang sangat menawan.
Pengertian Term Lodok
Secara etimologis lodokberarti sudut yang berada di tengah-tengah dan menjadi titik star untuk membagi sebuah tanah ulayat. Dalam bahasa Manggarai tanah ulayat ini disebut lingko.Â
Untuk satu tanah ulayat hanya terdapat satu lodok yang letaknya di tengah-tengah area tanah ulayat. Posisi lodoksebagai sentral atau pusat menjadikannya pilar star pembagian sebuah tanah ulayat.