Mohon tunggu...
Rizqi Syuhada
Rizqi Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 STEI SEBI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah

6 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 6 Maret 2024   14:37 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Fatwa DSN MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah : Sebuah Studi Literatur

Fauzan Al Anshori1, Fathul Huda Baihaqi2, Rizqi Syuhada3, Wafiq Azizah4

1,2,3,4)Department of Islamic Economics Law, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Depok, Indonesia

Abstract

The purpose of this research is to understand the extent of LKS and business entities applying for Fatwa DSN MUI No: 15/DSN-MUI/2017 About mudharabah way in conducting business activities. Methods used in the process of this research is a literature review. This study adopted qualitative approaches to analyze 15 articles journals obtained researchers as secondary data on a platform google scholar. Mudharabah can be defined as the origin of business cooperation between two parties, which is among the business called mudharib capital and the owner called sahibul maal. But the findings, according to the journal study, writer found there are still several syariah financial institutions has not yet been fully comply with the terms of the FATWA DSN-MUI. The publication of the journal has been published for six years starting from 2018 to 2023. The results of the study showed there was 7 for pengimplementasiannya in accordance with article 8 and there are not based on articles for.Then article published the most in 2020 as many as 4 articles and in the percentage 27 %.

 

Keywords: Contract; Fatwa; Islamic Financial Intermediary; Literature review; Mudharabah

 

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana LKS dan Badan Usaha menerapkan Fatwa DSN MUI No: 15/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya. Metode yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah metode literatur review. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis 15 artikel jurnal yang diperoleh peneliti sebagai data sekunder pada platform Google Scholar. Mudharabah dapat diartikan sebagai asal mula kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut mudharib dan pemilik modal yang disebut sahibul maal. Selain temuan tersebut, menurut jurnal yang diteliti, penulis menemukan masih terdapat beberapa lembaga keuangan syariah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI. Seluruh publikasi jurnal sampel telah diterbitkan selama enam tahun mulai dari 2018 sampai 2023. Hasil penelitian menunjukkan ada 7 artikel yang pengimplementasiannya sesuai dengan fatwa dan ada 8 artikel yang belum sesuai dengan fatwa. Kemudian artikel yang diterbitkan paling banyak pada tahun 2020 sebanyak 4 artikel dan dalam persentase 27%.

 

Kata Kunci: Akad; Fatwa; Lembaga Keuangan Syariah; Literature review;  Murabahah

 

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang 

Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan di Indonesia berdasarkan sistem operasional keuangannya menggunakan dual system, yaitu konvensional dan syariah. Sistem keuangan konvensional didasarkan pada tingkat suku bunga, sedangkan sistem keuangan syariah didasarkan pada nisbah bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks Indonesia, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.Nisbah bagi hasil adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha(Wahidah & Mujib, 2020).

Sistem ekonomi Islam di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini setidaknya didasarkan pada dua alasan utama yakni pertama masyarakat Indonesia secara mayoritas adalah muslim, sehingga mereka pada umumnya berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan ajaran Islam. Begitu pula dalam aktifitas ekonomi mereka berupaya memilih ekonomi Islam. Kedua ekonomi Islam diyakini sebagai konsep ekonomi yang mampu menjadi solusi ditengah konsep ekonmi konvensional yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Berdasarkan dua alasan di atas maka saat ini perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia akhir-akhirnya mengalami peningkatan cukup signifikan(PUSPA, 2019).

Dalam kerangka ekonomi Islam, prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama menjadi elemen utama dalam perancangan sistem keuangan. Akad Mudharabah muncul sebagai salah satu instrumen yang mencerminkan esensi prinsip-prinsip tersebut. Akad Mudharabah dapat diidentifikasi sebagai bentuk perjanjian kerjasama yang menggabungkan prinsip keuntungan dan risiko bersama antara pemilik modal dan pengelola modal, memberikan dasar yang kokoh bagi pelaksanaan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.    

Mudharabah secara definisi merupakan akad kerja sama suatu usaha antara antara pemilik modal (malik/ shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/ mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Akad mudharabah diperbolehkan dalam islam dengan tujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dan pengelola modal dalam memutarkan modal atas dasar rasa saling tolong menolong dan kemaslahatan. Akad mudharabah lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan istilah akad bagi hasil, meskipun sebenarnya bukan mudharabah saja yang terdapat bagi hasil, jadi akad mudharabah merupakan transaksi perdana atau investasi yang berdasarkan kepercayaan (Ilfi Laily Noor Hanifa, 2022).

Sebagai seorang muslim sudah kewajiban kita untuk membedakan suatu yang halal dan haram untuk kemaslahatan hidup, mulai dari harta hingga kegiatan yang kita lakukan harus termasuk kategori halal, agar mampu menjadi muslim yang baik dan bermanfaat untuk sesama, Masa kini banyak manusia yang menghalalkan segala cara dan mengabaikan apa yang harusnya menjadi permasalahan kaum muslim, yaitu tentang halal dan haramnya suatu benda yang biasa kita pakai ataupun kita konsumsi, pada dasarnya Allah juga sudah menyiapkan segala sesuatunya yang baik untuk kita dan rezeki dari Allah pasti akan cukup untuk kebutuhan kita.(Ramadhianti et al., 2022)

Adapun tujuan dari penelitian ini agar menjawab pertanyaan masyarakat seputar penerapan yang dilakukan badan usaha dan LKS apakah sesuai dengan syariat islam yang telah ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang  akad Mudharabah yang dimana system bagi hasilnya sangat mempengaruhi keuntungan dan kerugian yang dimana transaksi tersebut juga bisa disebut Muamalah dalam islam.(Aliyyah Bilqis Ramadhianti, Jazari, 2020).

             Dari penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk meneliti terkait implementasi fatwa DSN-MUI No:115/DSN-MUI/IX/2017 yang diambil dari 15 artikel dari tahun 2018 hingga 2023 dengan metode review Systemic Literatur Review(SLR), yang pada saat ini penelitian menggunakan metode studi literature fatwa pada akad mudharabah masih jarang ditemukan sehingga penulis menimbang pentingnya untuk melakukan penelitian ini, untuk sebelumnya metode ini juga sudah pernah dilakukan oleh (Abdurrahman & Silmi, 2023; Setiawan et al., 2023; Vauziah et al., 2023) namun dengan objek fatwa yang berbeda.

TINJAUAN PUSTAKA

  • Definisi Mudharabah 

Secara etimologi istilah Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang melakukan aktifitas dengan kaki atau tangannya untuk menjalankan usaha.4 Sedangkan secara terminologis mudharabah diartikan sebagai akad antar dua pihak yakni pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk bekerjasama menjalankan usaha dengan masing- masing memperoleh pendapatan atau keuntungan yang disepakati. Besaran pendapatan atau keuntungan tersebut harus disepakati diawal akad. Artinya, kedudukan akad dalam Mudharabah menjadi unsur penting yang harus dilakukan  kedua pihak.

Namun demikian walaupun definisi Mudharabah di atas sudah cukup jelas, akan tetapi belum cukup untuk dapat dilaksanakan di lapangan. Hal ini disebabkan pelaksanaan Mudharabah di lapangan membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas. Tujuannya agar pelaksanaan Mudharabah dapat dipahami dan jelankan kedua belah pihak tanpa ada kecurigaan. Singkatnya konsep mudharabah di lembaga perbankan membutuhkan regualasi yang jelas dan pasti agar dapat dijalankan dengan mudah dan mendatangkan maslahat. Misalanya apabila dalam perjalanan bisnis terjadi kerugian yang disebabkan proses normal atau tidak norma tentu membutuhkan kejelasan regulasinya agar kedua belah pihak dapat menerima kondisi tersebut.(LAJAMANI, 2020)

  • Rukun dan syarat Mudharabah

Fatwa DSN MUI No. 115 tentang Mudharabah adalah fatwa yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad mudharabah. Berikut adalah rukun dan syarat mudharabah dalam perspektif fatwa DSN MUI No. 115:

Rukun Mudharabah 

1. Adanya akad antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib).

2. Adanya kesepakatan tentang pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola modal.

3. modal yang diserahkan oleh pemilik modal kepada pengelola modal.

4. Adanya usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh pengelola modal

Syarat Mudharabah

  • Syarat yang terkait dengan para pihak yang berakad.
  • Mereka adalah pemilik modal dan pengelola. Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengelola untuk dikelola sehingga harta itu menjadi bertambah. Sedangkan pengelola adalah orang yang mempunyai kecakapan dan kesanggupan untuk mengelola harta pemilik modal agar bisa berkembang. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya.
  • Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram.
  • Syarat yang terkait dengan modal yaitu:
  • a) Modal harus berupa uang atau mata uang yang berlaku di pasaran. Menurut mayoritas ulama modal dalam mudharabah tidak boleh berupa barang, baik bergerak maupun tidak.
  • b) Modal harus jelas jumlah dan nilainya. Ketidakjelasan modal akan berakibat pada ketidakjelasan keuntungan, sementara kejelasan modal merupakan syarat sah mudharabah
  • c) Modal harus berupa uang cash, bukan piutang. Berdasarkan syarat ini, maka mudharabah dengan modal berupa tanggungan hutang pengelola modal kepada pemilik modal
  • d) Modal harus ada pada saat dilaksanakan akad mudharabah
  • e) Modal harus diserahkan kepada pihak pengelola modal atau pengelola usaha (mudharib), bila modal tidak diserahkan maka akad mudharabah rusak.
  • Syarat yang terkait dengan keuntungan atau laba dalam akad mudharabah yaitu:
  • a) Jumlah keuntungan harus jelas. Selain itu, proporsi pembagian hasil antara pemilik modal dan pengelola modal harus jelas, karena dalam mudharabah yang menjadi ma'qud alaih atau obyek akad adalah laba atau keuntungan, bila keuntungan atau pembagiannya tidak jelas maka akad dianggap rusak
  • b) Sebagai tambahan untuk syarat poin di atas, disyaratkan juga bahwa proporsi atau persentase pembagian hasil dihitung hanya dari keuntungan, tidak termasuk modal
  • c) Keuntungan tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah modal yang diberikan shahibul maal. Perhitungan bagi hasil harus berdasarkan keuntungan yang didapat
  • d) Tidak boleh menentukan jumlah tertentu untuk pembagian hasil, karena keuntungan atau hasil yang diperoleh belum diketahui jumlahnya. Oleh karena itu, maka pembagian hasil berdasarkan persentase, bukan jumlah tertentu(Renaldi, 2020).






  • Fatwa tentang Mudharabah

Seputar Fatwa

Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Dalam perkembangan ekonomi Syariah, fatwa mempunyai peranan penting dan menjadi aspek organik dalam bangunannya, fatwa juga menjadi alat ukur bagi kemajuan ekonomi Syariah di Indonesia. Fatwa ekonomi Syariah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fikih muamalah maliyah. Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi Syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi Syariah (Mursid, 2020).

Fatwa DSN MUI adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalaui lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berisi tentang ketentuan-ketentuan dan aturan terhadap sesuatu guna memberikan masukan bagi pihak-pihak regulator, lembaga-lembaga bisnis syariah, termasuk lembaga keuangan syariah. Fatwa DSN MUI mempunyai peranan penting dalam penegembangan produk hukum perbankan syariah. Kedudukan fatwa DSN MUI menempati posisi yang strategis bagi kemajuan ekonomi dan Perbankan Syariah, karena pengembangan ekonomi dan perbankan syariah mengacu pada Al-quran dan As-Sunnah sebagai pedoman utama umat muslim.

Fatwa DSN MUI tentang akad mudharabah ditetapkan pada tanggal 9 September Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. K.H.Ma'ruf Amin (Ketua) dan Dr. H. Anwar Abbas (Sekretaris) dengan No:115/DSN-MUI/IX/2017(Lajamani, 2020)

Ketentuan terkait Nisbah Bagi Hasil :

  • Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
  • Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad.
  • Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
  • Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak; sementara pihak lainnya tidak berhak mendapatkan hasil usaha mudharabah.
  • Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan.
  • Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multinisbah.

Ketentuan Kegiatan Usaha :

  • Usaha yang dilakukan mudhqrib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mudharib dalam melakukan usaha mudharabah harus atas nama entitas mudharabah, tidakboleh atas nama dirinya sendiri.
  • Biaya-biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabaft, boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah.
  • Muharib tidak boleh meminjam, meminjamkan, menlumbangkan, atau menghadiahkan ra's al-mal dan keuntungan kepada pihak lain, kecuali atas dasar izin dari shaltib al-mal.
  • Mudhorib tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk a/- t a' a dd| at - t aq s hir, danl atau mukh al afat a sy - syur ut h.

Ketentuan terkait Pembagian Keuntungan dan Kerugian:

  • Keuntungan usaha mudharabaft harus dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan danlatau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian mudharabah.
  • Seluruh keuntungan harus dibagikan sesuai nisbah bagi yang telah disepakati, dan tidak boleh ada sejumlah tertentu dari keuntungan, yang ditentukan di awal hanya untuk shahib al-mal ataumudharib.
  • Mudharib boleh mengusulkan kelebihan atau persentase keuntungan untuk diberikan kepadanya jika keuntungan tersebut melebihi jumlah tertentu.
  • Kerugian usaha mudharabah menjadi tanggung jawab shahib al- mal kecrali kerugian tersebut terjadi karena mudharib rnelakukan tindakan yang termasrk at-ta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth, atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudharabah muqayyadah.(Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2017)

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, serta penelitian yang objek penelitiannya dicari melalui platorm Google Scholar dengan jenis data sekunder dengan softwere pendukung juga yakni Publish or Perish(PoP). Penulis menggunakan kata kunci "implementasi fatwa DSN-MUI No 115 tentang akad Mudharabah" dalam proses pencarian datanya dengan kriteria artikel Jurnal, Skripsi dan Prosiding.

            Penelitian ini melakukan review dengan systemic literature review(SLR) dan mengambil referensi dari 15 (lima belas) artikel yang sudah diterbitkan selama periode tahun 2018 hingga 2023 yang berisi tentang pembahasan implementasi akad mudharabah pada lembaga keuangan syariah(LKS) dan badan usaha di indonesia. Dari kumpulan data tersebut di akumulasi, dianalisa dan disimpulkan sehingga mendapat kesimpulan dari hasil studi literature fatwa yang dapat diambil manfaatnya dan dijadikan landasan teori penelitian selanjutnya yang harapannya penelitian ini akan terus berkembang. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

  • Sebaran artikel tahun terbit

Pada bagian ini diuraikan jumlah publikasi jurnal yang terkait dengan implementasi Fata DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Sebanyak 15 jurnal telah diidentifikasi oleh peneliti melalui pencarian di Google Scholar. Pada tahun 2018, terdapat 2 artikel jurnal, pada tahun 2019 terdapat 2 artikel jurnal, pada tahun 2020 tercatat mendapatkan artikel jurnal paling banyak mencapai 4 artikel jurnal, tahun 2021 tercatat 2 artikel , pada tahun 2022 terdapat 2 artikel jurnal dan pada tahun 2023 mencapai 3 artikel jurnal

  • Jumlah penulis dan Sebaran afiliasi (kampus)

Dalam pengambilan data, peneliti mengambil dari berbagai sumber yang telah kami uraikan pada diagram diatas adalah sebaran penulis artikel jurnal yang telah penetliti dapatkan. Adapun data yang telah peneliti dapatkan terkait Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah pada Lembaga keuangan syariah.

  • Metode penelitian dan data yang digunakan

 

Berdasarkan data pada diagram diatas dapat diketahui bahwa penelitian yang kami lakukan hanya terdapat pada Metode Penelitian Kualitatif, berikut adalah 15 artikel jurnal yang telah kami lakukan penelitian: (Agustina, 2018; Ahmad et al., 2019; Anita, Muslimin Kara, Muhammad Nasri Katman, 2023; EKAWARDHANI & FILIANTI, 2019; Hamdani et al., 2020; Ilfi Laily Noor Hanifa, 2022; Khalisa, 2023; Lajamani, 2020; Maulidi, 2021; Putri & Febriani, 2021; Ramadhianti et al., 2022; Renaldi, 2020; SAPUTRI, 2023; Wahidah, 2020)

  • Sebaran studi kasus penelitian

            Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dari beberapa artikel penelitian terdahulu, penulis menemukan terdapat 6 jurnal yang membahas tentag implementasi Fatawa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah pada Badan Usaha ((Ahmad et al., 2019; Anita, Muslimin Kara, Muhammad Nasri Katman, 2023; Hamdani et al., 2020; Ilfi Laily Noor Hanifa, 2022; Khalisa, 2023; Renaldi, 2020).

            Di samping itu terdapat 4 artikel jurnal yang membahas tentang implementasi Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah pada KSPPS BMT (EKAWARDHANI & FILIANTI, 2019; PUSPA, 2019; SAPUTRI, 2023; Wahidah, 2020).Kemudian 2 artikel jurnal pada Bank Syariah (Lajamani, 2020; Ramadhianti et al., 2022). Kemudian pada Reksadana Syariah 1  (Maulidi, 2021), pada Lembaga Sosial 1 (Agustina, 2018) dan terakhir pada Kospin Jasa 1 (Putri & Febriani, 2021)

  • Implemetasi Fatwa dalam Sesuai / Tidak

 

Kemudian, berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh peneliti terhadap beberapa artikel yang berkaitan dengan penerapan fatwa DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 di Lembaga Keuangan Syariah, akan dijelaskan sejauh mana kesesuaian fatwa tersebut dengan implementasi prinsip syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan adanya Lembaga Keuangan Syariah yang mematuhi dan tidak mematuhi dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah.

           

Berikut ini ada lah implementasi yang Sudah Sesuai dengan prinsip syariah yang berjumlah 7 artikel jurnal

No.

Penulis

Tahun

Metode Penelitian

Studi Kasus

1

Gina Agustina

2018

Kualitatif

Program Pemberdayaan ACT (Studi Kasus Desa Jipang, Blora, Jawa Tengah).

2

Wiedya Gladieolla Puspa

2019

Kualitatif

KSPPS BMT NU Sejahtera

3

Ditta Ayu Kurniasari Ekawardhani

2019

Kualitatif

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BMT AMANAH UMMAH JAWA TIMUR

4

Aliyyah Bilqis Ramadhanianti

2022

Kualitatif

KSPPS BMT ISTIQLAL PEKALONGAN

5

Dani Ahmad

2019

Kualitatif

Pemberian Modal Pakan Ikan

6

Syafa'atun Khalisa

2023

Kualitatif

Bagi Hasil Ingon Sapi Sistem Mertelu di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati

7

Thoriq Jinan Maulidi

2021

Kualitatif

PRAKTIK PROFIT DAN LOSS SHARING PADA PRODUK REKSADANA SYARIAH DI SYAILENDRA CAPITAL

Berikut ini ada lah implementasi yang  Belum Sesuai dengan prinsip syariah yang berjumlah 8 artikel jurnal

No

Penulis

Tahun

Metode Penelitian

Studi Kasus

1

Bahraeni Lajamani

2020

Kualitatif

Tabungan Rencana Di Bank Mega Syariah Cabang Palu

2

Ilfi Laily Noor hanifa

2022

Kualitatif

USAHA TELUR ASIN JAYA

3

Desy Feryanzah Saputri

2023

Kualitatif

KSPPS BMT ISTIQLAL PEKALONGAN

4

Nurul Wulandari Putri

2021

Kualitatif

Tabungan Safari Kospin Jasa Syariah Banjaran Tegal

5

Zumrotul Wahidah

2020

Kualitatif

KSPPS ANDA Boyolali

6

Rexy Septia Hamdani

2020

Kualitatif

Transaksi "Maro" Sapi Potong di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat

7

Anita

2023

Kualitatif

Petani Bawang Merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

8

Rifqi Renaldi

2020

Kualitatif

TABUNGAN PENDIDIKAN AMAN SYARIAH (TAPENAS)
Di BPRS Aman Syariah Sekampung

SIMPULAN

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menggunakan studi literature review dengan 15 artikel sebagai referensi selama periode 2018 sampai 2023 ditemukan terdapat 7 artikel yang sudah sesuai implementasinya dengan DSN MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah. Akan tetapi masih terdapat 8 artikel yang menunjukan bahwa tidak sesuainya implementasi dengan fatwa akad mudharabah yang salah satunya disebabkan oleh kurang adanya transparansi yang jelas sehingga tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Dari penelitian tersebut penulis berharap agar DPS selaku dewan pengawas syariah lebih memperhatikan lagi pelaksanaan teknis dilapangan karena banyak juga terdapat ketidaksesuaian dengan fatwa DSN yang ditetapkan. Juga kepada LKS dan badan usaha agar lebih memperhatikan lagi system dan teknisnya agar sesuai dengan system syariah seperti adanya transparansi antara kedua belah pihak diawal penjelasan akad dan Nisbah bagi hasilnya.

REFERENSI

Abdurrahman, M., & Silmi, N. (2023). Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur. 1(1), 29--44.

Agustina, G. (2018). IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NO. 115/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MUDHARABAH PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN ACT. SKRIPSI, 115.

Ahmad, D. A., Sucipto, M. C., & Nurhayati, R. (2019). Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada Pemberian Modal Pakan Ikan Berdasarkan Kajian Ekonomi Syari'ah. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 3(2), 131--135. https://doi.org/10.37726/ee.v3i2.77

Aliyyah Bilqis Ramadhianti, Jazari, S. J. (2020). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 115/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MUDHARABAH PADA PROGRAM TABUNGAN BANK SYARIAH INDONESIA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 4(2), 40--49.

Anita, Muslimin Kara, Muhammad Nasri Katman, M. (2023). IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PETANI BAWANG MERAH DI DESA TELLE KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE. 3, 31--41.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Tentang Syirkah. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 6--9.

EKAWARDHANI, D. A. K., & FILIANTI, D. (2019). SIMPANAN BERJANGKA PADA KSPPS BMT AMANAH UMMAH MENURUT FATWA DSN-MUI NO. 02 DAN 115. 6(1), 1--23.

Hamdani, R. S., Fauziah, N. E., Fatwa, F., & Satria, R. (2020). Tinjauan Fatwa DSN MUI No: 115 Tahun 2017 tentang Akad Mudharabah terhadap Transaksi " Maro " Sapi Potong di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. 447--450.

Ilfi Laily Noor Hanifa. (2022). TINJAUAN FATWA DSN-MUI NOMOR: 115/DSN-MUI/IX/2017 TERHADAP PELAKSANAAN KERJA SAMA BAGI HASIL PADA USAHA TELUR ASIN JAYA. SKRIPSI, 8.5.2017, 2003--2005. www.aging-us.com

Khalisa, S. (2023). sapi sistem mertelu ditinjau dari perspektif hukum islam di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, maka peneliti menarik kesimpulan dari rumusan masalah yaitu: 1. Praktik penerapan bagi hasil. 52--53.

Lajamani, B. (2020). IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI No:115/DSN-MUI/IX/2017 TERHADAP AKAD MUDHARABAH PADA TABUNGAN RENCANA IB DI BANK MEGA SYARIAH CABANG PALU. SKRIPSI, 21(1), 1--9.

LAJAMANI, B. (2020). IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI No:115/DSN-MUI/IX/2017 TERHADAP AKAD MUDHARABAH PADA TABUNGAN RENCANA IB DI BANK MEGA SYARIAH CABANG PALU. SKRIPSI, 14(2), 1--4. http://www.unpcdc.org/media/15782/sustainable procurement practice.pdf%0Ahttps://europa.eu/capacity4dev/unep/document/briefing-note-sustainable-public-procurement%0Ahttp://www.hpw.qld.gov.au/SiteCollectionDocuments/ProcurementGuideIntegratingSustainabilit

Maulidi, T. J. (2021). PRAKTIK PROFIT DAN LOSS SHARING PADA PRODUK REKSADANA SYARIAH DI SYAILENDRA CAPITAL PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NOMOR 115/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MUDHARABAH. 6.

Mursid, F. (2020). Kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Mudharabah. Journal of Islamic Civilization, 3(1), 107--123.

PUSPA, W. G. (2019). IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI NO 115/DSN-MUI/IX/2017 TERHADAP SISITEM GANTI RUGI PRAKTIK MUDHARABAH DI KSPPS BMT NU SEJAHTERA KOTA SEMARANG SKRIPSI. SKRIPSI, 1(1), 2019. http://www.ghbook.ir/index.php?name= &option=com_dbook&task=readonline&book_id=13650&page=73&chkhashk=ED9C9491B4&Itemid=218&lang=fa&tmpl=component%0Ahttp://www.albayan.ae%0Ahttps://scholar.google.co.id/scholar?hl=en&q=APLIKASI+PENGENA

Putri, N. W., & Febriani, D. F. (2021). Implemantasi Fatwa MUI tentang Akad Mudharabah terhadap Produk Tabungan Safari Kospin Jasa Syariah Banjaran Tegal. Journal of Islamic Civilization, 3(1), 72--79. https://doi.org/10.33086/jic.v3i1.1932

Ramadhianti, A. B., Jazari, & Jannah, S. (2022). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 115/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MUDHARABAH PADA PROGRAM TABUNGAN BANK SYARIAH INDONESIA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 2, 40--49.

Renaldi, R. (2020). Analisis Penerapan Bagi Hasil Akad Mudharabah Pada Tabungan Pendidikan Aman Syariah ( TAPENAS ) Di BPRS Aman Syariah Sekampung. 60.

SAPUTRI, D. F. (2023). MEKANISME SIMPANAN PRODUK SAWALAN MENURUT FATWA DSN-MUI NO. 115/DSN-MUI/IX/2017 (STUDI KASUS PADA KSPPS BMT ISTIQLAL PEKALONGAN). 2017(115).

Setiawan, I., Huda, M., Islamia, H. N., & Aulia, R. (2023). Implementasi Fatwa DSN MUI NO . 04 / DSN-MUI / 2000 Tentang Murabahah Pada LKS: Sebuah Studi Literatur. 1(1), 1--14.

Vauziah, R. A., Muhammad, F. M., & Rahmadin, W. L. (2023). Studi Literatur implementasi fatwa No . 73 tentang Musyarakah Mutanaqishah. 1(1).

Wahidah, Z. (2020). Nisbah Bagi Hasil pada Produk Dirham Barokah Perspektif Fatwa No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudarabah (Studi Kasus di KSPPS ANDA Boyolali). 12(115), 141--162.

Wahidah, Z., & Mujib, A. (2020). Nisbah Bagi Hasil pada Produk Dirham Barokah Perspektif Fatwa No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudarabah (Studi Kasus di KSPPS ANDA Boyolali). 12(115), 141--162.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun