Implementasi Fatwa DSN MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah : Sebuah Studi Literatur
Fauzan Al Anshori1, Fathul Huda Baihaqi2, Rizqi Syuhada3, Wafiq Azizah4
1,2,3,4)Department of Islamic Economics Law, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Depok, Indonesia
Abstract
The purpose of this research is to understand the extent of LKS and business entities applying for Fatwa DSN MUI No: 15/DSN-MUI/2017 About mudharabah way in conducting business activities. Methods used in the process of this research is a literature review. This study adopted qualitative approaches to analyze 15 articles journals obtained researchers as secondary data on a platform google scholar. Mudharabah can be defined as the origin of business cooperation between two parties, which is among the business called mudharib capital and the owner called sahibul maal. But the findings, according to the journal study, writer found there are still several syariah financial institutions has not yet been fully comply with the terms of the FATWA DSN-MUI. The publication of the journal has been published for six years starting from 2018 to 2023. The results of the study showed there was 7 for pengimplementasiannya in accordance with article 8 and there are not based on articles for.Then article published the most in 2020 as many as 4 articles and in the percentage 27 %.
Â
Keywords: Contract; Fatwa; Islamic Financial Intermediary; Literature review; Mudharabah
Â
Â
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana LKS dan Badan Usaha menerapkan Fatwa DSN MUI No: 15/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya. Metode yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah metode literatur review. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis 15 artikel jurnal yang diperoleh peneliti sebagai data sekunder pada platform Google Scholar. Mudharabah dapat diartikan sebagai asal mula kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut mudharib dan pemilik modal yang disebut sahibul maal. Selain temuan tersebut, menurut jurnal yang diteliti, penulis menemukan masih terdapat beberapa lembaga keuangan syariah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI. Seluruh publikasi jurnal sampel telah diterbitkan selama enam tahun mulai dari 2018 sampai 2023. Hasil penelitian menunjukkan ada 7 artikel yang pengimplementasiannya sesuai dengan fatwa dan ada 8 artikel yang belum sesuai dengan fatwa. Kemudian artikel yang diterbitkan paling banyak pada tahun 2020 sebanyak 4 artikel dan dalam persentase 27%.