Seputar Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Dalam perkembangan ekonomi Syariah, fatwa mempunyai peranan penting dan menjadi aspek organik dalam bangunannya, fatwa juga menjadi alat ukur bagi kemajuan ekonomi Syariah di Indonesia. Fatwa ekonomi Syariah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fikih muamalah maliyah. Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi Syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi Syariah (Mursid, 2020).
Fatwa DSN MUI adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalaui lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berisi tentang ketentuan-ketentuan dan aturan terhadap sesuatu guna memberikan masukan bagi pihak-pihak regulator, lembaga-lembaga bisnis syariah, termasuk lembaga keuangan syariah. Fatwa DSN MUI mempunyai peranan penting dalam penegembangan produk hukum perbankan syariah. Kedudukan fatwa DSN MUI menempati posisi yang strategis bagi kemajuan ekonomi dan Perbankan Syariah, karena pengembangan ekonomi dan perbankan syariah mengacu pada Al-quran dan As-Sunnah sebagai pedoman utama umat muslim.
Fatwa DSN MUI tentang akad mudharabah ditetapkan pada tanggal 9 September Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. K.H.Ma'ruf Amin (Ketua) dan Dr. H. Anwar Abbas (Sekretaris) dengan No:115/DSN-MUI/IX/2017(Lajamani, 2020)
Ketentuan terkait Nisbah Bagi Hasil :
- Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
- Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad.
- Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
- Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak; sementara pihak lainnya tidak berhak mendapatkan hasil usaha mudharabah.
- Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan.
- Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multinisbah.
Ketentuan Kegiatan Usaha :
- Usaha yang dilakukan mudhqrib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mudharib dalam melakukan usaha mudharabah harus atas nama entitas mudharabah, tidakboleh atas nama dirinya sendiri.
- Biaya-biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabaft, boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah.
- Muharib tidak boleh meminjam, meminjamkan, menlumbangkan, atau menghadiahkan ra's al-mal dan keuntungan kepada pihak lain, kecuali atas dasar izin dari shaltib al-mal.
- Mudhorib tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk a/- t a' a dd| at - t aq s hir, danl atau mukh al afat a sy - syur ut h.
Ketentuan terkait Pembagian Keuntungan dan Kerugian:
- Keuntungan usaha mudharabaft harus dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan danlatau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian mudharabah.
- Seluruh keuntungan harus dibagikan sesuai nisbah bagi yang telah disepakati, dan tidak boleh ada sejumlah tertentu dari keuntungan, yang ditentukan di awal hanya untuk shahib al-mal ataumudharib.
- Mudharib boleh mengusulkan kelebihan atau persentase keuntungan untuk diberikan kepadanya jika keuntungan tersebut melebihi jumlah tertentu.
- Kerugian usaha mudharabah menjadi tanggung jawab shahib al- mal kecrali kerugian tersebut terjadi karena mudharib rnelakukan tindakan yang termasrk at-ta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth, atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudharabah muqayyadah.(Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2017)
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, serta penelitian yang objek penelitiannya dicari melalui platorm Google Scholar dengan jenis data sekunder dengan softwere pendukung juga yakni Publish or Perish(PoP). Penulis menggunakan kata kunci "implementasi fatwa DSN-MUI No 115 tentang akad Mudharabah" dalam proses pencarian datanya dengan kriteria artikel Jurnal, Skripsi dan Prosiding.
      Penelitian ini melakukan review dengan systemic literature review(SLR) dan mengambil referensi dari 15 (lima belas) artikel yang sudah diterbitkan selama periode tahun 2018 hingga 2023 yang berisi tentang pembahasan implementasi akad mudharabah pada lembaga keuangan syariah(LKS) dan badan usaha di indonesia. Dari kumpulan data tersebut di akumulasi, dianalisa dan disimpulkan sehingga mendapat kesimpulan dari hasil studi literature fatwa yang dapat diambil manfaatnya dan dijadikan landasan teori penelitian selanjutnya yang harapannya penelitian ini akan terus berkembang.Â
HASIL DAN PEMBAHASAN
- Sebaran artikel tahun terbit