Â
Kata Kunci: Akad; Fatwa; Lembaga Keuangan Syariah; Literature review; Â Murabahah
Â
PENDAHULUAN
Â
- Latar BelakangÂ
Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan di Indonesia berdasarkan sistem operasional keuangannya menggunakan dual system, yaitu konvensional dan syariah. Sistem keuangan konvensional didasarkan pada tingkat suku bunga, sedangkan sistem keuangan syariah didasarkan pada nisbah bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks Indonesia, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.Nisbah bagi hasil adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha(Wahidah & Mujib, 2020).
Sistem ekonomi Islam di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini setidaknya didasarkan pada dua alasan utama yakni pertama masyarakat Indonesia secara mayoritas adalah muslim, sehingga mereka pada umumnya berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan ajaran Islam. Begitu pula dalam aktifitas ekonomi mereka berupaya memilih ekonomi Islam. Kedua ekonomi Islam diyakini sebagai konsep ekonomi yang mampu menjadi solusi ditengah konsep ekonmi konvensional yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Berdasarkan dua alasan di atas maka saat ini perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia akhir-akhirnya mengalami peningkatan cukup signifikan(PUSPA, 2019).
Dalam kerangka ekonomi Islam, prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama menjadi elemen utama dalam perancangan sistem keuangan. Akad Mudharabah muncul sebagai salah satu instrumen yang mencerminkan esensi prinsip-prinsip tersebut. Akad Mudharabah dapat diidentifikasi sebagai bentuk perjanjian kerjasama yang menggabungkan prinsip keuntungan dan risiko bersama antara pemilik modal dan pengelola modal, memberikan dasar yang kokoh bagi pelaksanaan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Â Â
Mudharabah secara definisi merupakan akad kerja sama suatu usaha antara antara pemilik modal (malik/ shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/ mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Akad mudharabah diperbolehkan dalam islam dengan tujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dan pengelola modal dalam memutarkan modal atas dasar rasa saling tolong menolong dan kemaslahatan. Akad mudharabah lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan istilah akad bagi hasil, meskipun sebenarnya bukan mudharabah saja yang terdapat bagi hasil, jadi akad mudharabah merupakan transaksi perdana atau investasi yang berdasarkan kepercayaan (Ilfi Laily Noor Hanifa, 2022).
Sebagai seorang muslim sudah kewajiban kita untuk membedakan suatu yang halal dan haram untuk kemaslahatan hidup, mulai dari harta hingga kegiatan yang kita lakukan harus termasuk kategori halal, agar mampu menjadi muslim yang baik dan bermanfaat untuk sesama, Masa kini banyak manusia yang menghalalkan segala cara dan mengabaikan apa yang harusnya menjadi permasalahan kaum muslim, yaitu tentang halal dan haramnya suatu benda yang biasa kita pakai ataupun kita konsumsi, pada dasarnya Allah juga sudah menyiapkan segala sesuatunya yang baik untuk kita dan rezeki dari Allah pasti akan cukup untuk kebutuhan kita.(Ramadhianti et al., 2022)
Adapun tujuan dari penelitian ini agar menjawab pertanyaan masyarakat seputar penerapan yang dilakukan badan usaha dan LKS apakah sesuai dengan syariat islam yang telah ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang  akad Mudharabah yang dimana system bagi hasilnya sangat mempengaruhi keuntungan dan kerugian yang dimana transaksi tersebut juga bisa disebut Muamalah dalam islam.(Aliyyah Bilqis Ramadhianti, Jazari, 2020).