2023
Kualitatif
Petani Bawang Merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
8
Rifqi Renaldi
2020
Kualitatif
TABUNGAN PENDIDIKAN AMAN SYARIAH (TAPENAS)
Di BPRS Aman Syariah Sekampung
SIMPULAN
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menggunakan studi literature review dengan 15 artikel sebagai referensi selama periode 2018 sampai 2023 ditemukan terdapat 7 artikel yang sudah sesuai implementasinya dengan DSN MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah. Akan tetapi masih terdapat 8 artikel yang menunjukan bahwa tidak sesuainya implementasi dengan fatwa akad mudharabah yang salah satunya disebabkan oleh kurang adanya transparansi yang jelas sehingga tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Dari penelitian tersebut penulis berharap agar DPS selaku dewan pengawas syariah lebih memperhatikan lagi pelaksanaan teknis dilapangan karena banyak juga terdapat ketidaksesuaian dengan fatwa DSN yang ditetapkan. Juga kepada LKS dan badan usaha agar lebih memperhatikan lagi system dan teknisnya agar sesuai dengan system syariah seperti adanya transparansi antara kedua belah pihak diawal penjelasan akad dan Nisbah bagi hasilnya.
REFERENSI