Mohon tunggu...
Rizqi Syuhada
Rizqi Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 STEI SEBI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah

6 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 6 Maret 2024   14:37 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2023

Kualitatif

Petani Bawang Merah di Desa Telle Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

8

Rifqi Renaldi

2020

Kualitatif

TABUNGAN PENDIDIKAN AMAN SYARIAH (TAPENAS)
Di BPRS Aman Syariah Sekampung

SIMPULAN

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menggunakan studi literature review dengan 15 artikel sebagai referensi selama periode 2018 sampai 2023 ditemukan terdapat 7 artikel yang sudah sesuai implementasinya dengan DSN MUI NO.115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah. Akan tetapi masih terdapat 8 artikel yang menunjukan bahwa tidak sesuainya implementasi dengan fatwa akad mudharabah yang salah satunya disebabkan oleh kurang adanya transparansi yang jelas sehingga tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Dari penelitian tersebut penulis berharap agar DPS selaku dewan pengawas syariah lebih memperhatikan lagi pelaksanaan teknis dilapangan karena banyak juga terdapat ketidaksesuaian dengan fatwa DSN yang ditetapkan. Juga kepada LKS dan badan usaha agar lebih memperhatikan lagi system dan teknisnya agar sesuai dengan system syariah seperti adanya transparansi antara kedua belah pihak diawal penjelasan akad dan Nisbah bagi hasilnya.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun