Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelautan & Perikanan: Tinjauan Yuridis Investasi - Pengelolaan

22 Maret 2017   11:32 Diperbarui: 22 Maret 2017   11:46 23606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sistem informasi dan data kelautan;

Berdasar Pasal 40 UU Kelautan diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi dan data kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan pembangunan kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama kelautan.

Berdasar Pasal 41 ayat (1) UU Kelautan diatur bahwa kerja sama di bidang kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional, dan internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.

  1. Pertahanan, Keamnaan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut

Pertahanan dan keamanan sangat penting bagi suatu kedaulautan bangsa, khusunya Indonesia yang memiliki laut yang sangat luas. Berdasar Pasal 58 ayat (1) diatur bahwa untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisidiksi, khsusnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Kemanan Laut, selanjutnya disebut BKL. Berdasarkan Pasal 62 BKL memiliki salah satu fungsi untuk menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan, dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan berdasar Pasal 63 UU Kelautan, BKL memiliki wewenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

  1. Tata Kelola dan Kelembagaan Laut

Berdasar Pasal 69 UU Kelautan diatur bahwa:

Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut (ayat1);

Kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi pembangunan kelautan yang efektif dan efisien (ayat 2);

Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional (ayat 3);

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pembangunan Kelautan dalam RPJMN 2015-2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun