Rendahnya tingkat pendapatan rumah tangga nelayan, sehingga berdampak negatif terhadap upaya peningkatan skala usaha dan perbaikan kualitas mereka.
- Tata Kelola Perikanan yang Baik
Menurut Adrianto sebagaimana dikutip oleh Prihandoko, dkk[22], tata kelola perikanan yang baik dan benar serta bermanfaat adalah dengan menerapkan bentuk ko-manajemen perikanan (fisherrie co-management). Ko-manajemen perikanan adalah pola pengelolaan dimana pemerintah dan pelaku pemanfaatan sumbre daya berbagi tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan dengan tujuan mewujudkan keseimbangan tujuan ekonomi dan sosial dalam kerangka kelestarian ekosistem dan sumber daya perikanan.
Sebagai suatu proses, di dalam ko-manajemen perikanan terdapat 4 stakeholders inti yakni (a). pelaku pemanfaat sumberdaya dimana dalam kelompok ini adalah nelayan dan pembudidaya ikan; (b). pemerintah, termasuk pusat dan daerah; (c). stakeholders lain dimana di dalamnya termasuk anggota masyarakat, pemilik kapal, pelaku perdagangan perikanan, pengolah ikan; (d). agen perubahan termasuk penyuluh perikanan, LSM, perguruan tinggi, dan lembaga riset.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah menjamin bahwa dengan UU 7/2016 bertujuan untuk (a). menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; (b). memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; (c). meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam; menguatakan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan, dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; (d). menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; (e). melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; (f). memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengaturan Investasi Pembangunan Kelautan Di Indonesia
Pengaturan investasi pembangunan kelautan di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur dengan tegas bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dasar hukum konstitusional ini adalah dasar dalam pengaturan lebih lanjut tentang investasi di sektor kelautan dan perikanan.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK/011/2015 tentang Tax Holiday
Keadaan Dan Kebijakan Sosial Ekonomi Serta Kesejahteraan Nelayan Di Indonesia Akibat Investasi Asing Di Indonesia