Sistem informasi dan data kelautan;
Berdasar Pasal 40 UU Kelautan diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi dan data kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan pembangunan kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama kelautan.
Berdasar Pasal 41 ayat (1) UU Kelautan diatur bahwa kerja sama di bidang kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional, dan internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.
- Pertahanan, Keamnaan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut
Pertahanan dan keamanan sangat penting bagi suatu kedaulautan bangsa, khusunya Indonesia yang memiliki laut yang sangat luas. Berdasar Pasal 58 ayat (1) diatur bahwa untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisidiksi, khsusnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Kemanan Laut, selanjutnya disebut BKL. Berdasarkan Pasal 62 BKL memiliki salah satu fungsi untuk menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan, dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan berdasar Pasal 63 UU Kelautan, BKL memiliki wewenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
- Tata Kelola dan Kelembagaan Laut
Berdasar Pasal 69 UU Kelautan diatur bahwa:
Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut (ayat1);
Kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran, dan evaluasi pembangunan kelautan yang efektif dan efisien (ayat 2);
Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional (ayat 3);
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pembangunan Kelautan dalam RPJMN 2015-2019