Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam hal ini bidang perekonomian akan diolah menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Bidang negara yang akan melaksanakan yang besar-besar, terutama yang sering disebut dengan istilah public utilities;
- Bidang koperasi yang akan mengerjakan yang kecil-kecil mulai dari bawah;
Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembangunan Perikanan dan kelautan diarahkan, antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Selama ini Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam tersebut telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.
Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya Ikan yangpemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Permasalahan yang dihadapi Nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak; pencurian Ikan, Penangkapan Ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Masalah krusial yang dihadapi Pembudi Daya Ikan, terutama terletak pada jaminanterhadap bebas penyakit; bebas cemaran; ketersediaan induk, bibit/benih, dan pakan yang terjangkau.
Permasalahan yang dihadapi Petambak Garam, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga; konflik pemanfaatan pesisir; serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan. Secara faktual Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, serta prasarana, sarana, akses pendanaan, dan pembiayaan terbatas.
Peranan Pemerintah sangat diperlukan dalam kesejahteraan nelayan, jangan sampai investasi yang melibatkan asing malah merugikan nelayan Indonesia, dan hanya semakin membuat nelayan di Indonesia semakin miskin diantara sumber daya tempat mereka yang tinggal yang sangat kaya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adisoemarto, Soenartono, 1998, Sumber Daya Alam dalam Pembangunan
Berkelanjutan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
BKPM, 2015, Invest in Remarkable Indonesia, Deputi Bidang Perencanaan