Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) diatur bahwa basis pembangunan ekonomi dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional;
Ekonomi kelautan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), kebijakan ekonomi kelautan bertujuan untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi. Pasal 15 ayat (4) mengatur bahwa untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa maka Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan.
Berdasar Pasal 27 UU Perikanan, salah satu bentuk ekonomi kelautan adalah pengembangan industri maritim seperti perawatan kapal, dan jasa maritim seperti pendidikan dan pelatihan;
Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut
Definsi pengelolaan ruang laut diatur dalam Pasal 1 angka 9, yakni perencenaan ,pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut. Berdasarkan Pasal 42 diatur bahwa pengelolaan ruang laut bertujuan untuk (1). Melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan, dan kearifan lokal; (2). Memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; (3). Mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa;
Budaya bahari
Kebijakan tentang budaya bahari diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU Kelautan yang berbunyi, kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: (1). Peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (2). Identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; (3). Pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifkan lokal.
- Pengelolaan Kelautan
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Kelautan  diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya melalukan pengelolaan kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Kelautan, prinsip ekonomi biru adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan pengelolaan kelautan berkelanjutan serta konservasi laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan  pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (multiple revenue).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Kelautan diatur bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: (a). perikanan; (b). energi dan sumber daya mineral; (c). sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; (d). sumber daya non-konvensional. Sedangkan pengusahaan sumber daya kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU Kelautan dapat berupa: (a). industri kelautan; (b). wisata bahari; (c). perhubungan laut; (d). bangunan laut.
- Perikanan
Berdasarkan Pasal 16 UU Kelautan diatur bahwa Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.