Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum oleh Manotar Tampubolon, Abdul Hamid, Mia Amalia, dkk

30 September 2024   08:43 Diperbarui: 30 September 2024   08:54 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB 3

KEBERADAAN HUKUM RESPOSTIF DALAM EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI MASYARAKAT

Konsep Hukum Responsif

Konsep hukum responsif muncul sebagai respon terhadap kritik terhadap legalisme liberal yang dianggap terlalu menekankan pada otonomi hukum dan mengabaikan realitas sosial. Legalisme liberal mengandaikan hukum sebagai institusi mandiri dengan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, dan benar-benar otonom. Hukum dianggap mampu mengendalikan represi dan menjaga integritasnya sendiri. Namun, kritik muncul karena hukum bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan alat bagi manusia. Isolasi sistem hukum dari berbagai institusi sosial di sekitarnya justru berdampak buruk dari sisi kebutuhan manusia. Hukum dengan mudah berubah menjadi institusi yang melayani diri sendiri, bukan lagi melayani manusia. Hukum tidak lagi bisa diandalkan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif.

Hukum responsif berusaha untuk mengatasi kelemahan ini dengan menekankan pada pentingnya hukum untuk melayani kebutuhan dan kepentingan sosial. Hukum tidak lagi hanya dijalankan oleh pejabat, melainkan juga oleh rakyat. Hal ini memerlukan upaya khusus untuk membuka jalur-jalur baru bagi partisipasi masyarakat. Hukum responsif mengandung komitmen kepada hukum dalam perspektif konsumen, di mana masyarakat memiliki hak untuk menuntut agar sistem hukum memenuhi kebutuhan mereka.

Perbedaan Tipe Hukum Represif, hukum Responsif dan Hukum Otonom

Nonet dan Selznick mengidentifikasi tiga tipe hukum: hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Ketiga tipe ini menggambarkan dilema antara integritas dan keterbukaan dalam institusi hukum.

Hukum Represif: Hukum ini digunakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan cara represif, tanpa memperhatikan keadilan substantif. Hukum ini cenderung menjadi alat bagi penguasa untuk menekan dan mengendalikan masyarakat.

Hukum Otonom: Hukum ini menekankan pada otonomi hukum dan integritas institusional, namun cenderung mengabaikan kebutuhan sosial. Hukum ini berusaha untuk menjaga independensi dan integritasnya dengan mengisolasi diri dari pengaruh politik dan sosial.

Hukum Responsif: Hukum ini berusaha untuk mengatasi ketegangan antara integritas dan keterbukaan, serta menekankan pada keadilan substantif dan partisipasi masyarakat. Hukum ini berusaha untuk mengintegrasikan nilai-nilai sosial dalam proses pembentukan dan penerapan hukum, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Penulis kemudian membahas tentang konfigurasi politik demokratis dan otoriter, serta bagaimana konfigurasi politik tersebut memengaruhi karakter produk hukum. Penulis menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia cenderung lebih dekat dengan tipe hukum otonom, namun juga memiliki elemen-elemen hukum represif. Penulis kemudian menguraikan karakteristik hukum responsif, seperti pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan, serta pentingnya partisipasi masyarakat. Penulis juga membahas tentang peran tujuan dalam hukum responsif dan bagaimana tujuan dapat mengontrol diskresi administratif dan mengurangi risiko penyerahan institusional.Penulis kemudian membandingkan hukum responsif dengan hukum otonom, serta membahas tentang Critical Legal Studies yang menolak anggapan ahli hukum tradisional tentang objektivitas, kepastian, dan netralitas hukum. Penulis menjelaskan bahwa hukum responsif berusaha untuk mengatasi ketegangan antara integritas dan keterbukaan, serta menekankan pada perlunya tatanan nilai-nilai yang lebih mengarah kepada pembentukan hukum responsif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun