Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum oleh Manotar Tampubolon, Abdul Hamid, Mia Amalia, dkk

30 September 2024   08:43 Diperbarui: 30 September 2024   08:54 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paradigma Hukum

Paradigma hukum merupakan kerangka berpikir yang mendasari pemahaman tentang hukum dan fungsinya dalam masyarakat. Konsep ini membantu kita memahami bagaimana hukum terbentuk, bagaimana hukum diterapkan, dan bagaimana hukum berinteraksi dengan aspek-aspek sosial lainnya. Dalam sosiologi hukum, terdapat tiga paradigma utama yang digunakan untuk memahami hukum: 

Paradigma Fakta Sosial: Paradigma ini berfokus pada aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat dan bagaimana aturan-aturan tersebut dipaksakan. Contohnya, aturan lalu lintas yang mengharuskan pengendara berhenti di lampu merah merupakan fakta sosial yang dipaksakan oleh hukum.

Paradigma Definisi Sosial: Paradigma ini berfokus pada bagaimana individu dan kelompok menciptakan realitas sosial melalui tindakan dan interaksinya. Contohnya, gerakan sosial yang memperjuangkan hak-hak perempuan dapat menciptakan definisi sosial baru tentang peran perempuan dalam masyarakat.

Paradigma Perilaku Sosial: Paradigma ini berfokus pada bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok. Contohnya, hukum tentang larangan narkoba dapat mempengaruhi perilaku individu dalam menggunakan narkoba.

Ketiga paradigma ini saling terkait dan saling melengkapi dalam memahami kompleksitas hukum dan fungsinya dalam masyarakat. Paradigma fakta sosial memberikan dasar tentang aturan-aturan yang berlaku, paradigma definisi sosial menjelaskan bagaimana aturan-aturan tersebut dibentuk dan diinterpretasikan, dan paradigma perilaku sosial menunjukkan bagaimana aturan-aturan tersebut mempengaruhi perilaku manusia.

Paradigma hukum positivistik

paradigma hukum positivistik merupakan pendekatan yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang berlaku dan terpisah dari nilai-nilai moral atau filosofi. Paradigma ini berakar pada teori hukum murni Hans Kelsen, yang menekankan pentingnya hukum positif sebagai sumber utama hukum. Hukum positivistik menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan tanpa bias, dengan fokus pada kepastian hukum dan keadilan. Paradigma ini memandang hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban sosial dan menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan objektif.

paradigma hukum konstruktivistik

Paradigma hukum konstruktivistik memandang hukum sebagai hasil konstruksi sosial yang dinamis dan fleksibel. Hukum dipandang sebagai gejala sosial yang muncul dan berkembang seiring dengan perubahan masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai, norma-norma, dan budaya masyarakat. Paradigma ini menekankan bahwa hukum merupakan hasil dari interaksi antara individu dan kelompok dalam masyarakat, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik. Hukum konstruktivistik menekankan bahwa hukum harus selalu beradaptasi dengan perubahan sosial dan selalu berusaha untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi semua anggota masyarakat. Paradigma ini juga menekankan pentingnya peran penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, serta peran masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap hukum.

Paradigma Dasar Hukum Dalam Perspektif Sosiologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun