Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum oleh Manotar Tampubolon, Abdul Hamid, Mia Amalia, dkk

30 September 2024   08:43 Diperbarui: 30 September 2024   08:54 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paradigma ini memandang hukum sebagai bagian integral dari masyarakat dan melihat bagaimana hukum saling memengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai aspek sosial. Buku ini menguraikan beberapa teori sosiologis tentang berlakunya hukum di Indonesia, yang meliputi:

Keadilan Bermartabat dan Pancasila menurut Teguh Prasetyo:

Teori ini berpendapat bahwa tujuan akhir dari hukum adalah mewujudkan keadilan bermartabat, yaitu keadilan yang memanusiakan manusia. Keadilan ini dihubungkan dengan Pancasila, khususnya sila kelima yang menekankan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila Pancasila saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, sehingga keadilan dalam perspektif Pancasila merupakan perwujudan dari semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sistem Hukum menurut Lawrence M. Friedman dan Berlakunya Hukum menurut Robert B. Siedman:

Friedman mendefinisikan sistem hukum sebagai gabungan dari tiga aspek: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup lembaga-lembaga pemerintahan dan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Substansi hukum meliputi semua ketentuan hukum, nilai hukum, dan aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Budaya hukum merujuk pada reaksi masyarakat terhadap hukum, termasuk pola pengetahuan, sikap, dan perilaku mereka. Siedman berpendapat bahwa hukum bekerja karena masyarakat, dan kekuatan masyarakat memengaruhi proses pembentukan dan berlakunya hukum.

Hukum Progresif menurut Satjipto Rahardjo:

Teori ini beranggapan bahwa pelaksanaan hukum tidak hanya menjalankan peraturan hukum, tetapi juga harus melaksanakan jiwa dan semangat di balik pembuatannya. Hukum progresif mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum, apakah mereka taat atau tidak, dan memandang hukum sebagai dasar untuk mewujudkan rasa keadilan. Hukum dalam teori ini berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi pendukung keadilan, bukan kesewenang-wenangan.

   Rule Breaking menurut Yusriyadi:

Teori ini berpendapat bahwa untuk mencapai keadilan, perlu dilakukan terobosan hukum atau rule breaking. Terobosan ini meliputi tiga langkah: menggunakan kecerdasan spiritual untuk menemukan konsep hukum baru, menemukan arti mendalam untuk menentukan tolak ukur baru dalam pelaksanaan hukum, dan menegakkan hukum berdasarkan hati nurani, bukan hanya logika berpikir.

 Penegakan Hukum dalam Perspektif Sosiologis menurut Soerjono Soekamto:

Soekamto mendefinisikan penegakan hukum sebagai penyesuaian dan keselarasan hubungan nilai-nilai, sikap, dan kaidah dalam setiap sikap dan perbuatan untuk membentuk, menjaga, dan mempertahankan rasa damai di masyarakat. Ia juga mengemukakan empat faktor utama yang mempengaruhi penegakan hukum: peraturan hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, dan budaya masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun