Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Buwono Langgeng.
Apa itu Jagat Gumelar, Jagat Gumulung? Â apa itu Buwono Langgeng? Â dan apa korelasinya dengan Audit Pajak Warga Negara?
Jagat Gumulung bisa disebut sebagai individu, pribadi atau keluarga atau wilayah Res privata, sedangkan  Gumelar atau Res Publica, masyarakat, bangsa negara, dan dunia internasional. ketika mengalami perjumpaan disebut Buwono Langgeng atau disebut abadi.
 Dalam kasanah spiritual jawa dikenal istilah jagad gumelar, jagad gumulung . Istilah itu hendak mengatakan suatu proses peciptaan yang melibatkan evolusi kehidupan multidimensional. Peradaban demi peradapan telah dilewati oleh manusia bumi. Istilah lainnya mengatakan perputaran hidup itu seperti roda, ada kalanya di atas ada kalanya di bawah.Â
Dimasa lalu peradaban nusantara ada di atas menguasai banyak peradapan dan bangsa di bumi, dan dalam peradaban ini manusia nusantara terjajah oleh bangsa lain baik secara spiritual, ekonomi dan politik. Jejak di relief di candi cetho menunjukkan gambar-gambar para leluhur nusantara dihormati dan disegani oleh bangsa-bangsa lain yang tunduk kepada para leluhur kita..
 Kisah peradaban atlantis yang hilang didominasi oleh leluhur kita. Lalu kisah nabi nuh di lain waktu menggambarkan hilangnya suatu peradaban. Kisah menara babel juga hanya catatan kecil tentang musnahnya suatu peradaban. Relief di piramid mesir yang menggambarkan manusia berkepala reptil dan hewan lainnya juga hanya sebuah catatan akan suatu peradaban kuno yang pernah ada di muka bumi ini. Sementara itu di candi penataran terlihat relief manusia raksasa dan manusia kera yg berekor yang juga menggambarkan bentuk makhluk-makhluk yang ada pada masa kuno itu. Kisah ramayana dengan hanoman dan para raksasa bukan hanya sekedar mitos melainkan makhluk-makhluk yang ada pada masa kuno itu. Nusantara penuh dengan candi-candi yang menunjukkan peradaban yang maju pada zamannya. Dalam kitab hindu meninggalkan jejak gambaran pesawat ruang antariksa. Baju gatotkaca dengan lambang bintang secara simbolis menggambarkan peradaban tehnologi ruang angkasa. Ditemukannya alat navigasi perbintangan di suku maya - inca menunjukkan di masa kuno alat itu digunakan untuk kompas perjalanan ruang angkasa. Di India ada jejak tempat yg menunjukkan bekas ledakan nuklir di masa sangat kuno. Di afrika ditemukan bekas gudang sisa radioaktif.
Banyak konsepsi yang sangat relevan untuk terus-menerus diterapkan dalam menghadapi realitas kehidupan kekinian yang penuh dengan problematik. Dan salah satu konsepsi itu dapat diambil dalam istilah 'memayu hayuning buwana'.
Secara etimologi, istilah 'memayu hayuning buwana' terdiri dari tiga premis yang saling berkaitan. 'Memayu' berasal dari akar suku kata 'mayu' yang mendapatkan imbuhan 'me', memiliki arti mempercantik, memperindah, dan atau meningkatkan keselamatan.
'Memayu'Â ini merujuk pada suatu konsep tidak mengubah tatanan yang sudah ada; tidak mengganggu keselarasan yang sudah ada; dan tidak menimbulkan konflik baru terhadap tatanan yang sudah ada.
Istilah selanjutnya 'hayuning', yang berakar dari suku kata 'hayu' dan mendapatkan imbuhan 'ning' atau 'ing'. Istilah ini, dalam falsafah Jawa merujuk kepada arti cantik, indah, dan selamat.
Dan terakhir 'buwana' yang merujuk kepada arti dunia. Istilah dunia, dalam pandangan masyarakat Jawa memiliki dua kategori. Pertama, jagad gumelar atau makrokosmos yang terdiri dari unsur-unsur dunia dan alam semesta yang ada. Kedua, jagad gumulung atau mikrokosmos yang merupakan pribadi individual masyarakat atau manusia.
Berdasarkan etimologi di atas, memayu hayuning buwana merupakan usaha untuk memperindah indahnya dunia. Dalam realitas masyarakat Jawa, secara mendasar, hubungan alam dan manusia memiliki hubungan dalam bingkai 'ketersalingan'.
Hubungan antara dunia dan manusia adalah saling topang-menopang. Manusia hidup dengan bantuan apa yang ada di dunia. Pun dengan dunia, pada tahapan tertentu, membutuhkan manusia untuk merawat ekosistemnya supaya bertahan lebih lama. Keduanya memiliki persamaan pada, bersumber, menuju, di dalam, dan diliputi unsur Ilahiah.
Namun untuk sampai pada pemahaman memayu hayuning buwana ini prosesnya tidak mudah apalagi murah. Manusia pertama-tama perlu mengasah dan menambah wawasannya.
Masyarakat Jawa memberi nama laku itu dengan rahayuning buwana kapurba waskitaning manungsa atau kesejahteraan dunia tergantung pada kewaskitaan manusia. Karena untuk mempercantik dunia diperlukan akumulasi wawasan dari masa silam yang diramu dengan realitas hari ini guna membaca kemungkinan yang bakal terjadi di masa depan.
Setelah memperoleh bekal wawasan, manusia perlu mendarmakannya dalam bentuk kebaikan-kebaikan pada level terendah dalam hidupnya atau darmaning manungsa mahanani rahayuning negara. Seperti misal menjaga kebersihan diri sendiri, pekarangan rumah, sampai pada perangai membuang sampah sesuai tempatnya.
Kalau kebaikan yang dianggap remeh, sederhana, dan mudah saja bisa ditunaikan dengan baik, maka perkara-perkara yang besar akan lebih mudah diselesaikan. Hal ini juga berlaku sebaliknya.
Namun itu saja belum cukup, jika di dalamnya tidak memuat nilai-nilai kemanusiaan atau rahayuning manungsa dumadi karana kamanungsane. Budi pekerti, tata krama, dan bagaimana ia menjadi manusia dan memanusiakan apa yang ada di sekitarnya menjadi prinsip yang mesti ada dalam berelasi dengan dunia, di level apapun.
Masyarakat Jawa meramunya dengan tiga langkah sederhana atau tri-no, tetapi kerap luput tidak diamalkan. 'Niteni' adalah cara pertama dalam usaha ini. Istilah ini memiliki arti mengingat-ingat, mengenali dan memahami. Cara ini menghendaki manusia untuk belajar ke luar, mengamati gejala-gejala yang ada sebelumnya, kemudian dijadikan pengetahuan untuk memahami kejadian berikutnya.
Selanjutnya, 'nirokake' yang berarti menirukan, mengikuti, dan mengambil pelajaran dari perjalanan dunia atau sunnatullah. Cara ini menghendaki untuk tidak hanya belajar ke luar, tapi juga ke dalam yakni mengenal diri kita sendiri. Pada cara kedua ini, setiap manusia dituntut untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan dirinya sendiri.
Terakhir, 'nambahi' yakni memberi nilai tambahan atau meningkatkan ke arah yang lebih baik dan kondusif terhadap alam semesta. Artinya, kehadiran manusia dapat menambah keindahan dan menjadikan dunia yang sudah penuh manfaat menjadi lebih bermanfaat.
Cara ini hanya kalau bisa dilakukan. Kalau tidak bisa, minimal manusia dapat tetap menjaga kestabilan dunia yang sudah ada, tanpa merusak dengan seenaknya.
Tafsir Konsepsi Dunia
Atas dasar konsepsi memayu hayuning buwana ini, pandangan-pandangan masyarakat Jawa mengenai dunia saya rasa dapat ditafsirkan dalam tiga hal:
Pertama, dunia sebagai yang sakral. Konsep ini selaras dengan yang ditawarkan Seyyed Hossein Nasr dengan ecosophy-nya, yang sebenarnya telah jauh lebih dulu dilakukan oleh masyarakat Jawa.
Dunia diposisikan sebagai sesuatu yang sakral atau suci. Setiap manusia tidak boleh sembarangan dalam bertindak. Ada kode-kode etik tertentu yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika berhubungan dengan dunia.
Kedua, dunia sebagai keluarga. Istilah ini memiliki tujuan menghindari adanya eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya yang terkandung di dalamnya. Dunia, dengan segala keindahannya, menyimpan rahasia kebaikan berlimpah yang patut diambil hikmah dan sekaligus memberikan kepadanya sebuah penghargaan.
Ketiga, dunia sebagai tanggung jawab. Ini adalah wujud dari kesadaran bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh. Bentuk dari tanggung jawab ini meliputi 'momong' atau mengasuh atau menjaga; 'momor' atau mendekat atau membaur; dan 'momot' atau menerima serta menanggung apapun kondisinya, baik itu menguntungkan maupun merugikan.
Implikasi diterapkannya konsepsi hidup seperti ini akan mengarahkan pada terciptanya harmoni, keselarasan, dan kesejahteraan antara manusia dengan dunia seisinya. Selain itu juga menegaskan karakter sejatining manungsa atau insan kamil yang ada pada diri setiap manusia.
Mungkin pada tataran tertentu, melalui memayu hayuning buwana ini, manusia dapat mensyukuri apa yang ada di sekitarnya dengan cara menjaga dan merawat. Bisa jadi juga, laku ini dapat mengantarkan manusia pada manunggaling kawula Gusti dengan makna sederhana bahwa, manusia sebagai hamba tidak lantas bisa berlaku semena-mena pada dunia dan seisinya.Â
Apa itu audit pajak dan pemeriksaan pajak, berikut pendapat dari para ahli.
Pengertian audit menurut Agoes (2012:4) adalah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independent, trerhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Pengertian menurut Agoes lebih menekankan pada prosedur pelaksanaan audit.Â
Pengertian Audit menurut Arens et al. (2015:2) adalah pengumpulan dan evaluasi buku tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan. Berbagai pengertian dapat dikatakan bahwa audit merupakan suatu proses pemeriksaan yang dilakukan secara sistematik terhadap laporan keuangan, pengawasan intern, dan catatan akuntansi suatu perusahaan. Audit bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan bukti bukti yang diperoleh dan dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten. Menurut Arens, audit dibagi menjadi 3, yaitu audit operasional, audit kepatuhan, dan audit laporan keuangan. Penulis membahas salah satu dari 3 jenis audit ini, yaitu audit kepatuhan.Â
Audit kepatuhan atau compliance audit menurut Mulyadi (2011:30) adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah pihak yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil dari audit kepatuhan ini dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau pihak atasan. Sehingga, dalam hal ini, pihak yang diaudit adalah Wajib Pajak dengan peraturan yang ditetapkan oleh kementerian keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak.Â
Pada pasal 1 angka 25 UU KUP tertulis bahwa arti dari pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian untuk lebih spesifik kepada pemeriksaan perpajakan, tata cara pemeriksaan diatur dengan PMK, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015.
Pemeriksaan Pajak
Pengertian dari pemeriksaan pajak menurut Mardiasmo (2011:41) adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pengertian ini menggambarkan pengujian kepatuhan wajib pajak, yang mana pengertian ini cocok dengan audit keptuhan yang penulis bahas. Pada dasarnya, Indonesia menerapkan sistem self assessment untuk melakukan segala urusan perpajakan, yang artinya perhitungan pajak tidaklah dilakukan oleh pemeriksa pajak, namun oleh wajib pajak itu sendiri, sehingga proses menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak, dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pemeriksa pajak, dalam hal ini DJP hanya berwenang memeriksa untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.Â
pemeriksaan pajak menurut Soemaso S.R (2011:112) adalah sebagai berikut: "Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
Menurut Early Suandy (2014 : 203) Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pengenaan sanksi perpajakan diterapkan sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan dalam UU perpajakan pengenaan sanksi perpajakan kepada Wajib Pajak dapat menyebabkan terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri. Wajib pajak akan patuh (Karena tekanan) Karena mereka berpikir adanya sanksi berat akibat tindakan ilegal dalam usahanya untuk menyelundupkan pajak sehingga sanksi pajak dapat meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan pemeriksaan pajak menurut SE-15/PJ/2018 antara lain Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dibagi menjadi 2 yaitu:Â
1. Pemeriksaan khusus: dilakukan atas dasar indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret ataupun hasil analisis risikoÂ
2. Pemeriksaan rutin: adalah pemeriksaan yang dilakukan berhubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban Wajib Pajak. Kemudian pada SE-15/PJ/2018 juga terdapat jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan tetapi bukan untuk memeriksa kepatuhan, namun untuk tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan tujuan lain.Â
Pemeriksaan tujuan lain dapat dilakukan dalam rangka:Â
1. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak;Â
2. Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP;Â
3. Penentuan saat produksi dimulai;Â
4. Penentuan Wajib Pajak di daerah terpencil;Â
5. Penagihan pajak;Â
6. Penetapan besarnya tarif pada tahap eksplorasi;Â
7. Keberatan;Â
8. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara Jabatan; danÂ
9. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Menurut Erly Suandy dalam rangka menjalankan pemeriksaan pajak diperlukan pemahaman mengenai ruang lingkup pemeriksaaan yaitu: "1. Pemeriksaan lengkap Pemeriksaan lengkap yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat Wajib Pajak yang meliputi seluruh jenis pajak atau tujuan lain baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya dengan menerapkan teknikteknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. Unit pelaksana pemeriksaan lengkap adalah Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak. 2. Pemeriksaan sederhana Pemeriksaan sederhana yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau kegiatan lainnya dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. Pemeriksaan seerhana dilkukan karena selama inipemeriksaan yang telah dilakukan banyak memerlukan waktu, biaya dan pengorbana sumber daya lainnya, baik dari Administrasi Pajak maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri. Sehingga kurang dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat Wajib Pajak".Â
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis-jenis pemeriksaan pajak menurut Erly Suandy (2011:208) dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: "1.Pemeriksaan Rutin, adalah pemeriksaan yang langsung dilakukan oleh unit pemeriksa tanpa harus ada persetujuan terlebih dahulu dari unit atasan, biasanya haryus segera dilakukan terhadap:Â
a. SPT lebih bayarÂ
b. SPT rugiÂ
c. SPT yang menyalahi norma perhitungan Batas waktu pemeriksaan rutin lengkap paling lama tiga bulan sejak pemeriksaan dimulai, sedangkan pemeriksaan lokasi lamanya maksimal 45 hari sejak Wajib Pajak diperiksa.Â
2. Pemeriksaan khusus dilakukan setelah ada persetujuan atau instruksi dari unit atasan (Direktut Jendral Pajak atau Kepala kantor yang bersangkutan) dalam hal:Â
a. Terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan tidak benarÂ
b. Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.Â
c. Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jendral Pajak atau Kepala Kantor Wilayah.Â
Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan PajakÂ
Prosedur pelaksanaan pemeriksaan pajak menurut mardiasmo (2011:54) adalah sebagai berikut:Â
"1. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.Â
2. Wajib Pajak yang diperiksa harusÂ
a) Memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.Â
b) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat dan ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.Â
c) Memberi keterangan yang diperlukan.Â
3. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan.Â
4. Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pada butir dua di atas".
Hak dan Kewajiban
Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Menurut Waluyo (2012:375) Hak dan Kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan adalah: "1. Hak Wajib Pajak selama proses pemeriksaan meliputi:Â
a. Meminta tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada pemeriksa pajak.Â
b. Meminta surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.Â
c. Meminta penjelasan maksud dan tujuan pemeriksan kepada pemeriksa pajak.Â
d. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen secara terperinci.Â
e. Meminta rincian dan penjelasan berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan kepada pemeriksa pajakÂ
f. Memberikan sanggahan-sanggahan terhadap koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan sah dalam rangka closing conference.Â
g. Meminta petunjuk mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan.Â
h. Menerima buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan.
 2. Kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak wajib untuk:Â
a. Memenuhi panggilan untuk datang menhadiri pemeriksaan kantor sesuai waktu yang telah ditentukan.Â
b. Memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.Â
c. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu.Â
d. Memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan yang diperlukan oleh pemeriksa selama proses pemeriksaan. Â
e. Menandatangani surat pernyatan persetujuan apabila Wajib Pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan.Â
f. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan bila Wajib Pajak tidak setuju atau tidak sepenuhnya setuju terhadap hasil pemeriksaan.Â
g. Menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan apabila Wajib Pajak/Wakil/kuasanya menolak membantu kelancaran pemeriksaan.Â
h. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
Jangka Waktu PemeriksaanÂ
Jangka waktu pemriksaan pajak menurut Waluyo (2012:374) ditetapkan sebagai berikut:Â
"1. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak dating memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.Â
2. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama delapan bulan yang dihitung sejak tanggal surat pemeriksaan sampai dengan tanggal hasil laporan pemeriksaan.Â
3. Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lam, pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.Â
4. Dalam pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak mengenai pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada butir 1,2, dan 3 diatas, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak". Â
Indikator Pemeriksaan PajakÂ
Indikator pemeriksaan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu) (2010:260) adalah sebagai berikut:Â
1. Jumlah sumber daya manusia Jumlah sumber daya manusia harus sebanding dengan beban kerja pemeriksaan. Untuk mengatasi jumlah pemeriksa yang terbatas adalah dengan meningkatkan kualitas pemeriksa dan melengkapinya dengan teknologi informasi didalam pelaksanaan pemeriksaan.Â
2. Kualitas sumber daya Kualitas pemeriksa sangat dipengaruhi oleh pengalaman, latar belakang, dan pendidikan. Solusi agar kesenjangan kualitas pemeriksa teratasi adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan dan sistem mutasi yang terencana.Â
3. Sarana dan prasarana pemeriksaan Sarana prasarana pemeriksaan seperti komputer sangat diperlukan. Audit Command Languange (ACL), contohnya sangat membantu pemeriksa di dalam mengolah data untuk tujuan analisa dan penghitungan pajak
Pengelapan PajakÂ
Penggelapan pajak merupakan tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh wajib pajak mengenai kewajibannya dalam perpajakan. Penggelapan pajak oleh perusahaan dianggap tidak beretika pengelapan pajak juga merupakan tidakan kriminal melawan hukum adapun pengertian penglapan pajak Menurut parah ahli adalah sebagai berikut :Â
1. Pengelapan pajak adalah usaha aktif wajib pajak dalam hal mengurangi, menghapuskan, manipulasi illegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang-undangan Siti Kurnia Rahayu (2010:147).Â
2. Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfully), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap sistem pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi Ancilla Regina Averti1 (2018:115)Â
3. Penggelapan pajak merupakan usaha yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengelak dari kewajiban yang sesungguhnya, dan merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang perpajakan. Misalnya wajib pajak tidak melaporkan pendapatan yang sebenarnya Siahaan dalam Raden Devri Ardian (2015:2)Â
4. Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut: Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Â
Kesimpulan
Dialegtis Jagat Gumulung, Jagat Gumelar menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara adalah sangatberkaitan jika semua aspek alam bersatu sesuai dengan kodratnya dan benar mengahsilkan apa tadi yang disebut buwono langgeng. karna pada dasarnya pajak dari individu atau perusahaan (Jagat Gumulung) akan sangat Berguna untuk Negara (Jagat Gumelar) sehingga menciptakan shymponi kehidupan yang baik (Buwono Langgeng).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H