a. Memenuhi panggilan untuk datang menhadiri pemeriksaan kantor sesuai waktu yang telah ditentukan.Â
b. Memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.Â
c. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu.Â
d. Memberikan keterangan secara tertulis maupun lisan yang diperlukan oleh pemeriksa selama proses pemeriksaan. Â
e. Menandatangani surat pernyatan persetujuan apabila Wajib Pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan.Â
f. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan bila Wajib Pajak tidak setuju atau tidak sepenuhnya setuju terhadap hasil pemeriksaan.Â
g. Menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan apabila Wajib Pajak/Wakil/kuasanya menolak membantu kelancaran pemeriksaan.Â
h. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
Jangka Waktu PemeriksaanÂ
Jangka waktu pemriksaan pajak menurut Waluyo (2012:374) ditetapkan sebagai berikut:Â
"1. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak dating memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.Â