Hak dan Kewajiban
Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Menurut Waluyo (2012:375) Hak dan Kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan adalah: "1. Hak Wajib Pajak selama proses pemeriksaan meliputi:Â
a. Meminta tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada pemeriksa pajak.Â
b. Meminta surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.Â
c. Meminta penjelasan maksud dan tujuan pemeriksan kepada pemeriksa pajak.Â
d. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen secara terperinci.Â
e. Meminta rincian dan penjelasan berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan kepada pemeriksa pajakÂ
f. Memberikan sanggahan-sanggahan terhadap koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan sah dalam rangka closing conference.Â
g. Meminta petunjuk mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan.Â
h. Menerima buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan.
 2. Kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak wajib untuk:Â