Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 - Trans Substansi Dialegtis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

18 April 2024   17:13 Diperbarui: 18 April 2024   17:16 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak dan Kewajiban

Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Menurut Waluyo (2012:375) Hak dan Kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan adalah: "1. Hak Wajib Pajak selama proses pemeriksaan meliputi: 

a. Meminta tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada pemeriksa pajak. 

b. Meminta surat pemberitahuan pemeriksaan pajak. 

c. Meminta penjelasan maksud dan tujuan pemeriksan kepada pemeriksa pajak. 

d. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen secara terperinci. 

e. Meminta rincian dan penjelasan berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan kepada pemeriksa pajak 

f. Memberikan sanggahan-sanggahan terhadap koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan sah dalam rangka closing conference. 

g. Meminta petunjuk mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan. 

h. Menerima buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan.

 2. Kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak wajib untuk: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun