2. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama delapan bulan yang dihitung sejak tanggal surat pemeriksaan sampai dengan tanggal hasil laporan pemeriksaan.Â
3. Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lam, pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.Â
4. Dalam pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak mengenai pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada butir 1,2, dan 3 diatas, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak". Â
Indikator Pemeriksaan PajakÂ
Indikator pemeriksaan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu) (2010:260) adalah sebagai berikut:Â
1. Jumlah sumber daya manusia Jumlah sumber daya manusia harus sebanding dengan beban kerja pemeriksaan. Untuk mengatasi jumlah pemeriksa yang terbatas adalah dengan meningkatkan kualitas pemeriksa dan melengkapinya dengan teknologi informasi didalam pelaksanaan pemeriksaan.Â
2. Kualitas sumber daya Kualitas pemeriksa sangat dipengaruhi oleh pengalaman, latar belakang, dan pendidikan. Solusi agar kesenjangan kualitas pemeriksa teratasi adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan dan sistem mutasi yang terencana.Â
3. Sarana dan prasarana pemeriksaan Sarana prasarana pemeriksaan seperti komputer sangat diperlukan. Audit Command Languange (ACL), contohnya sangat membantu pemeriksa di dalam mengolah data untuk tujuan analisa dan penghitungan pajak
Pengelapan PajakÂ
Penggelapan pajak merupakan tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh wajib pajak mengenai kewajibannya dalam perpajakan. Penggelapan pajak oleh perusahaan dianggap tidak beretika pengelapan pajak juga merupakan tidakan kriminal melawan hukum adapun pengertian penglapan pajak Menurut parah ahli adalah sebagai berikut :Â
1. Pengelapan pajak adalah usaha aktif wajib pajak dalam hal mengurangi, menghapuskan, manipulasi illegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang-undangan Siti Kurnia Rahayu (2010:147).Â