Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

5 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   12:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar)

Pendahuluan

Perkawinan adalah perjanjian atau ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang dilandasi rasa saling mencintai dan tanpa paksaan, dinyatakan melalui ijab dan qabul. Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara suami dan istri untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa perkawinan diizinkan jika pria berusia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun. Namun, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah ketentuan ini menjadi 19 tahun untuk kedua pihak, sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan ketentuan usia sebelumnya tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi.

Perubahan ini mulai berlaku pada 14 Oktober 2019. Sebelum perubahan ini, di Kecamatan Matesih tidak ada pernikahan di bawah umur, tetapi setelahnya terdapat beberapa kasus pernikahan di bawah umur yang meningkat pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021, pernikahan di bawah umur kembali menurun.

Pernikahan di bawah umur memiliki dampak negatif seperti trauma psikologis dan sering berujung pada perceraian karena ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan, pengaruh orang tua, media, dan adat turut mendorong terjadinya pernikahan di bawah umur. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menetapkan batas usia perkawinan yang baru, yaitu 19 tahun, yang dianggap efektif mencegah pernikahan dini.

Alasan memilih judul

Alasan saya memilih judul ini selain daripada pengangkatan judulnya yang sesuai dengan kondisi masyarakat di indonesia yaitu maraknya pernikahan dini, juga saya ingin mengetahui bagaimana praktiknya yang terjadi dalam masyarakat baik sebelum perubahan dan pasca perubahan Undang-Undang tentang batas usia perkawinan, mengetahui peran aktif KUA dan Disdukcapil sebagai lembaga pengimplementasian dari Undang-Undang tersebut, serta memberikan pengajaran terhadap saya sendiri khususnya akan pentingnya kesetaraan gender dalam sebuah pernikahan,

Hasil dan Pembahasan

A. Pengertian Perkawinan

1. Definisi Umum dan Pandangan Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun