persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “
Perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing masing
harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal yang terdiri jumlah maksimum modal yangg di
sebut dalam akta pendirian dengan ketentuan modal dasar yang di atur pada pasal 31-32 UU NO
40 Tahun 2007 modal yang di setor yakni modal yang benar benar telah di setorkan oleh para
pemegang saham pada kas perseroan perubahan kas atas besarnya jumlah modal perseroan yang
harus mendapatkan pengesahan dari mentri kehakiman yang sudah di daftarkan dan kemudian di
umumkan seperti biasa
Tujuan dari perseroan terbatas secara tegas menyatakan untuk mengejar keuntungan negara
sebagai pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas berharap bahwa perseroan dapat
memberikan konstribusi kepada pendapatan negara keuntungan yang di dapat dari PT itu