PERSEROAN TERBATAS
Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia
Oleh: Salsa Nabila
Risa Fazriyah
Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham
.karna modalnya terdiri dari saham saham yang di perjualbelikan ,perubahan kepemilikan
perusaha dapat di lakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besar modalnya tercantum pada anggaran dasar
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi,persekutuan modal yang didirikan
atas perjanjian ,segala tagihan atas hutang piutang pada perseroan terbatas di tangggung oleh
harta kekayaan perseroan terbatas
Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di
lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik
,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di
ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan
HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.
Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan
dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40
Tahun 2007
“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “
Perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing masing
harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal yang terdiri jumlah maksimum modal yangg di
sebut dalam akta pendirian dengan ketentuan modal dasar yang di atur pada pasal 31-32 UU NO
40 Tahun 2007 modal yang di setor yakni modal yang benar benar telah di setorkan oleh para
pemegang saham pada kas perseroan perubahan kas atas besarnya jumlah modal perseroan yang
harus mendapatkan pengesahan dari mentri kehakiman yang sudah di daftarkan dan kemudian di
umumkan seperti biasa
Tujuan dari perseroan terbatas secara tegas menyatakan untuk mengejar keuntungan negara
sebagai pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas berharap bahwa perseroan dapat
memberikan konstribusi kepada pendapatan negara keuntungan yang di dapat dari PT itu
termasuk deviden negara.
Ciri ciri perseroan terbatas
- PT. Didirikan untuk mencari keuntungan
- PT. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
- Modal perusahaan pt di dapatkan dari lembar saham yang di jual dan obligasi
Pt.tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal
yang di tanamkan
- Pemilik saham akan mendapatkan keutunga saham dalam bentuk deviden
Unsur unsur PT sebagai bada hukum
PT.wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang telah di tetapkan dalam undang
undang perseroan terbatas
Organisasi yang teratur
Kekayaan tersediri
Memiliki tujuan hukum tersediri
Jenis jenis dalam perseroan terbatas
● Saham biasa
Saham Biasa bisa bervariasi tergantung pada struktur kepemilikan, pengaturan manajemen, dan
tujuan bisnis.
● Saham preferen
Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak-hak tertentu kepada
pemegangnya dibandingkan dengan saham biasa
● Saham bonus
Saham bonus adalah saham tambahan yang diberikan kepada pemegang saham yang ada
tanpa memerlukan pembayaran tambahan
● Saham pendiri
Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri atau pendiri-pendiri suatu
perusahaan. Saham ini sering kali diberikan kepada individu atau kelompok yang
memulai perusahaan sebagai insentif untuk mengembangkan dan mengelola bisnis.
● Saham kosong
Saham kosong biasanya merujuk pada situasi di mana sebuah perseroan tidak memiliki
saham yang diterbitkan atau belum mendistribusikan semua sahamnya kepada pemegang.
saham. Ini bisa terjadi pada perusahaan baru yang belum melakukan penawaran umum
perdana (IPO) atau pada perusahaan yang sahamnya telah dibeli kembali sepenuhnya
oleh perusahaan itu sendiri atau oleh pemegang saham lainnya.
2. prosedur mendirikan PT
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
3. Pembuatan SKDP
4. Pembuatan NPWP
5. Pembuatan Anggran Dasar Perseroan
6. Mengajukan SIUP
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
8. Pendaftaran Induk Berusaha ( NIB )
9. Berita Acara Negara Republik Indonesia ( BNRI )
Urutan Jabatan Secara Umum dalam menjalankan usaha
1. Jajaran Direksi Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis,
pengelolaan operasional sehari-hari, dan menciptakan nilai bagi perusahaan dan para pemegang
saham.
2. Direktur Utama Mereka adalah pemimpin tertinggi perusahaan yang bertanggung jawab
atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya, dan menetapkan visi jangka
panjang.
3. Direktur Mereka berkontribusi dalam pembuatan keputusan strategis, memantau kinerja
keuangan, mengelola risiko, dan memastikan bahwa tujuan perusahaan tercapai
4. Direktur keuangan Mereka bertanggung jawab atas manajemen keuangan perusahaan,
termasuk perencanaan keuangan, pengelolaan kas dan modal, analisis investasi, dan pelaporan
keuangan.
5. Direktur personalia atau HRD Mereka bertanggung jawab untuk merekrut, melatih, dan
mengelola karyawan, serta memastikan kebijakan dan prosedur perusahaan sesuai denganperaturan yang berlaku.
6. Manajer Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan
mengendalikan berbagai aspek operasional bisnis.
7. Manajer personalia atau HRD mereka juga harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur
personalia sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung tujuan strategis perusahaan.
Dengan membangun tim yang berkualitas dan memelihara lingkungan kerja yang positif.
8. Menajer pemasaran Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan,
dan melaksanakan strategi pemasaran yang efektif guna meningkatkan penjualan dan
memperluas pangsa pasar perusahaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI