Mohon tunggu...
Risa Fazriyah
Risa Fazriyah Mohon Tunggu... Buruh - Operative

Hobi saya ada menonton vidio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perseroan Terbatas

20 Mei 2024   20:40 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PERSEROAN TERBATAS

Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia

 

Oleh: Salsa Nabila

            Risa Fazriyah

Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham

.karna modalnya terdiri dari saham saham yang di perjualbelikan ,perubahan kepemilikan

perusaha dapat di lakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besar modalnya tercantum pada anggaran dasar

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi,persekutuan modal yang didirikan

atas perjanjian ,segala tagihan atas hutang piutang pada perseroan terbatas di tangggung oleh

harta kekayaan perseroan terbatas

Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di

lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik

,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di

ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan

HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.

Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan

dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40

Tahun 2007

“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan

kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi

persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “

Perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing masing

harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal yang terdiri jumlah maksimum modal yangg di

sebut dalam akta pendirian dengan ketentuan modal dasar yang di atur pada pasal 31-32 UU NO

40 Tahun 2007 modal yang di setor yakni modal yang benar benar telah di setorkan oleh para

pemegang saham pada kas perseroan perubahan kas atas besarnya jumlah modal perseroan yang

harus mendapatkan pengesahan dari mentri kehakiman yang sudah di daftarkan dan kemudian di

umumkan seperti biasa

Tujuan dari perseroan terbatas secara tegas menyatakan untuk mengejar keuntungan negara

sebagai pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas berharap bahwa perseroan dapat

memberikan konstribusi kepada pendapatan negara keuntungan yang di dapat dari PT itu

termasuk deviden negara. 

Ciri ciri perseroan terbatas

 - PT. Didirikan untuk mencari keuntungan

 - PT. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi

 - Modal perusahaan pt di dapatkan dari lembar saham yang di jual dan obligasi

 Pt.tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara

 - Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal

yang di tanamkan

 - Pemilik saham akan mendapatkan keutunga saham dalam bentuk deviden

Unsur unsur PT sebagai bada hukum

PT.wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang telah di tetapkan dalam undang

undang perseroan terbatas

 Organisasi yang teratur

 Kekayaan tersediri

 Memiliki tujuan hukum tersediri

Jenis jenis dalam perseroan terbatas

Saham biasa

Saham Biasa bisa bervariasi tergantung pada struktur kepemilikan, pengaturan manajemen, dan

tujuan bisnis.

● Saham preferen

Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak-hak tertentu kepada

pemegangnya dibandingkan dengan saham biasa

● Saham bonus

Saham bonus adalah saham tambahan yang diberikan kepada pemegang saham yang ada

tanpa memerlukan pembayaran tambahan

● Saham pendiri

Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri atau pendiri-pendiri suatu

perusahaan. Saham ini sering kali diberikan kepada individu atau kelompok yang

memulai perusahaan sebagai insentif untuk mengembangkan dan mengelola bisnis.

● Saham kosong

Saham kosong biasanya merujuk pada situasi di mana sebuah perseroan tidak memiliki

saham yang diterbitkan atau belum mendistribusikan semua sahamnya kepada pemegang. 

saham. Ini bisa terjadi pada perusahaan baru yang belum melakukan penawaran umum

perdana (IPO) atau pada perusahaan yang sahamnya telah dibeli kembali sepenuhnya

oleh perusahaan itu sendiri atau oleh pemegang saham lainnya.

2. prosedur mendirikan PT

 1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

 2. Pembuatan Akta Pendirian PT

 3. Pembuatan SKDP

 4. Pembuatan NPWP

 5. Pembuatan Anggran Dasar Perseroan

 6. Mengajukan SIUP

 7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

 8. Pendaftaran Induk Berusaha ( NIB )

 9. Berita Acara Negara Republik Indonesia ( BNRI )

Urutan Jabatan Secara Umum dalam menjalankan usaha

1. Jajaran Direksi Mereka bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis,

pengelolaan operasional sehari-hari, dan menciptakan nilai bagi perusahaan dan para pemegang

saham.

2. Direktur Utama Mereka adalah pemimpin tertinggi perusahaan yang bertanggung jawab

atas pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya, dan menetapkan visi jangka

panjang.

3. Direktur Mereka berkontribusi dalam pembuatan keputusan strategis, memantau kinerja

keuangan, mengelola risiko, dan memastikan bahwa tujuan perusahaan tercapai

4. Direktur keuangan Mereka bertanggung jawab atas manajemen keuangan perusahaan,

termasuk perencanaan keuangan, pengelolaan kas dan modal, analisis investasi, dan pelaporan

keuangan.

5. Direktur personalia atau HRD Mereka bertanggung jawab untuk merekrut, melatih, dan

mengelola karyawan, serta memastikan kebijakan dan prosedur perusahaan sesuai denganperaturan yang berlaku. 

6. Manajer Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan
mengendalikan berbagai aspek operasional bisnis.


7. Manajer personalia atau HRD mereka juga harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur
personalia sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung tujuan strategis perusahaan.
Dengan membangun tim yang berkualitas dan memelihara lingkungan kerja yang positif.


8. Menajer pemasaran Mereka bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan,
dan melaksanakan strategi pemasaran yang efektif guna meningkatkan penjualan dan
memperluas pangsa pasar perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun