Mohon tunggu...
Risa Fazriyah
Risa Fazriyah Mohon Tunggu... Buruh - Operative

Hobi saya ada menonton vidio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perseroan Terbatas

20 Mei 2024   20:40 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

harta kekayaan perseroan terbatas

Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di

lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik

,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di

ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan

HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.

Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan

dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40

Tahun 2007

“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan

kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun