harta kekayaan perseroan terbatas
Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di
lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik
,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di
ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan
HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.
Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan
dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40
Tahun 2007
“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi