PERSEROAN TERBATAS
Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia
Â
Oleh: Salsa Nabila
      Risa Fazriyah
Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham
.karna modalnya terdiri dari saham saham yang di perjualbelikan ,perubahan kepemilikan
perusaha dapat di lakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besar modalnya tercantum pada anggaran dasar
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi,persekutuan modal yang didirikan
atas perjanjian ,segala tagihan atas hutang piutang pada perseroan terbatas di tangggung oleh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!