termasuk deviden negara.Â
Ciri ciri perseroan terbatas
ï‚· - PT. Didirikan untuk mencari keuntungan
ï‚· - PT. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
ï‚· - Modal perusahaan pt di dapatkan dari lembar saham yang di jual dan obligasi
ï‚· Pt.tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
ï‚· - Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal
yang di tanamkan
ï‚· - Pemilik saham akan mendapatkan keutunga saham dalam bentuk deviden
Unsur unsur PT sebagai bada hukum
PT.wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang telah di tetapkan dalam undang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!