Mohon tunggu...
Risa Fazriyah
Risa Fazriyah Mohon Tunggu... Buruh - Operative

Hobi saya ada menonton vidio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perseroan Terbatas

20 Mei 2024   20:40 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “

Perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing masing

harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal yang terdiri jumlah maksimum modal yangg di

sebut dalam akta pendirian dengan ketentuan modal dasar yang di atur pada pasal 31-32 UU NO

40 Tahun 2007 modal yang di setor yakni modal yang benar benar telah di setorkan oleh para

pemegang saham pada kas perseroan perubahan kas atas besarnya jumlah modal perseroan yang

harus mendapatkan pengesahan dari mentri kehakiman yang sudah di daftarkan dan kemudian di

umumkan seperti biasa

Tujuan dari perseroan terbatas secara tegas menyatakan untuk mengejar keuntungan negara

sebagai pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas berharap bahwa perseroan dapat

memberikan konstribusi kepada pendapatan negara keuntungan yang di dapat dari PT itu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun