Mohon tunggu...
risa ayu
risa ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, perkenalkan nama saya Risa Ayu Wulandari mahasiswa semester akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kompensasi terhadap Kinerja Karyawan

19 Mei 2024   19:57 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mathis dan Jackson (2009) mendefinisikan kinerja sebagai tindakan atau tidak adanya tindakan dari karyawan. Kriteria standar untuk mengevaluasi kinerja karyawan dalam suatu pekerjaan sering kali terdiri dari komponen-komponen berikut:

a kuantitas dari hasil, 

b. kualitas dari hasil, 

c. ketepatan waktu dari hasil, 

d. kehadiran dan 

e. kemampuan bekerja sama. 

Jadi dapat di simpulkan dari para ahli mengenai kinerja karyawan adalah hasil dari upaya yang dilakukan selama periode tertentu sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan. Secara khusus, prestasi kerja merujuk pada tingkat kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dicapai oleh individu dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, kinerja karyawan dapat diukur berdasarkan sejauh mana mereka berhasil mencapai standar kerja yang telah ditetapkan.

2. Tujuan Kinerja Karyawan

Tujuan Kinerja Karyawan Menurut Fahmi (2014) tujuan kinerja karyawan sebagai berikut : 

a. Mencapai peningkatan yang layak dalam kinerja organisasi.

b. Berfungsi sebagai katalisator perubahan dalam mengembangkan budaya yang berfokus pada pencapaian kinerja yang tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun