Mohon tunggu...
Riris Fatika
Riris Fatika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pradigma Hukum Islam tentang Riba dalam Bank

16 Mei 2017   12:25 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:15 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. PENGERTIAN BANK

        Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan nya menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Maksudnya adalah dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.

       Bank ialah menyalurkan dana ke masyarakat, dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan nya. dana yang di simpan di bank aman karena terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Penyimpanan di bank selain juga aman dapat juga menghasilkan bunga dari uang yang di simpan nya. oleh bank dana simpanan masyarakat ini di salurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana.

B. PERBEDAAN BANK

1. Bank konfensional :adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga lembaga lain nya.

 Produk bank konvensional ialah dalam kegiatan melakukan pnghimpunan dana masyarakat maupun  dalam penyaluran dana yang di lakukan melalui produksi jasa keuangan di antaranya : simpanan, giro, cek, tabungan, deposito, inkaso, garansi bank,

 Kedudukan bank konvensional dalam fiqih muamalah ialah berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan pada kedudukan bunga yang di anut oleh bank itu sendiri dan dalam bentuk produknya.

2. Bank syariah : adalah dalam substansinya ialah sama dengan bank konvensional akan tetapi perbedaan nya ialah dalah kegiatan nya dengan cara adanya akad. dan dalam sistem kerjanya menggunakan cara sistem bagi hasil.

 Produk bank syariah ialah dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan  berbagai macam produk perbankan yang mana pada produk ini sudah pasti islam di antaranya : al-wadiah, al-musara’ah, al-musaqah, murobahah, sistem bagi hasil.

C. HUKUM TASHARUF BUNGA BANK

          Munculnya upaya peninjauan ulang tentang riba dalam al-qur’an di sebabkan oleh kontak umat islam dengan kegiatan perbankan. Beberapa pandangan tokoh islam konterporer yaitu:

           pradigma tekstual yang memahami bunga bank secara induktif, pradigma ini berpegang pada konsep setiap utang piutang yang di sertai manfaat atau tambahan adalah riba.

           Pradigma kontekstual yang memahami bunga bank secara deduktif, pradigma ini brusaha menguji qiyas bunga bank terhadap keharaman riba dengan menguji konteks kontekstual

D. PENGERTIAN RIBA

           Riba mengandung arti “azziyadatu” yang dalam bahasa indonesia mempunyai arti bertambah, tambahan dan subur. Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.

Menurut terminologi ulama fiqih mendefinisikan nya sebagai berikut ini

1. ulama hanabilah

الزيادة في اشياء مخصوص

artinya:

“pertambahan sesuatu yang di khususkan.”

2. ulama hanafiyah

فصل مال بلا عوض في معا وضة مال بمال

artinya:

“tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”

E. MACAM MACAM RIBA

Menurut Jumhur Ulama

Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.

1. Riba Fadhl

            Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis.

riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

2. Riba Nasi’ah

            Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.

Menurut Ulama Syafi’iyah

Ulama Syafi’iyah membagi riba menjadi tiga jenis :

1. Riba Fadhl

             Riba fadhl adalah jual-beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Arti lain adalah penambahan pada salah satu dari benda yang dari benda di pertukarkan dalam jual beli benda ribawi.

Contoh setiap jenis buah misalnya: kurma, anggur, mangga dan lain lain nya tidak sah di perjual belikan secara kontan dan tidak setimbang . semisal membeli buah durian yang masih dalaqm pohon nya dan belom mentah.

2. Riba Yad

              Riba yad adalah jual-beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-cerai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.

3. Riba Nasi’ah

              Riba nasi’ah adalah jual-beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya. Dari arti lain ialah riba nasi’ah adalah riba tambahan yang di pungut sebagai imbangan penundaan pembayaran.

Contoh, jika seorang melakukan jual beli barang sejenis  secara tidak kontan sekalipun tidak di sertai penambahan pembayaran menurut wahbah al-juhaily tergolong riba nasi’ah.

F. PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA 4 MADZHAB

1. Madzhab hanafi :menurut madzhab hanafi adalah jual beli barang yang di takar atau di timbang serta barangnya yang sejenis seperti emas, perak, garam

2. Madzhab malikiyah : menurut madzhab malikiyah adalah  dalam sistem jual beli emas dan perak yang termasuk riba adalah harganya

3. Madzhab syafi’i : menurut madzhab syafi’i ialah emas dan harganya termasuk riba  karena keduanya barang tersebut di hargakan atau menjadi harga sesuatu.

5. Madzhab hambali : menurut madzhab hambali ialah mengharamkan setiap jenis jual beli yang di timbang dengan satu kurma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun