Mohon tunggu...
Riris Fatika
Riris Fatika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pradigma Hukum Islam tentang Riba dalam Bank

16 Mei 2017   12:25 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:15 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ulama Syafi’iyah membagi riba menjadi tiga jenis :

1. Riba Fadhl

             Riba fadhl adalah jual-beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Arti lain adalah penambahan pada salah satu dari benda yang dari benda di pertukarkan dalam jual beli benda ribawi.

Contoh setiap jenis buah misalnya: kurma, anggur, mangga dan lain lain nya tidak sah di perjual belikan secara kontan dan tidak setimbang . semisal membeli buah durian yang masih dalaqm pohon nya dan belom mentah.

2. Riba Yad

              Riba yad adalah jual-beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-cerai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.

3. Riba Nasi’ah

              Riba nasi’ah adalah jual-beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya. Dari arti lain ialah riba nasi’ah adalah riba tambahan yang di pungut sebagai imbangan penundaan pembayaran.

Contoh, jika seorang melakukan jual beli barang sejenis  secara tidak kontan sekalipun tidak di sertai penambahan pembayaran menurut wahbah al-juhaily tergolong riba nasi’ah.

F. PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA 4 MADZHAB

1. Madzhab hanafi :menurut madzhab hanafi adalah jual beli barang yang di takar atau di timbang serta barangnya yang sejenis seperti emas, perak, garam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun