A. PENGERTIAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan nya menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Maksudnya adalah dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
Bank ialah menyalurkan dana ke masyarakat, dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan nya. dana yang di simpan di bank aman karena terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Penyimpanan di bank selain juga aman dapat juga menghasilkan bunga dari uang yang di simpan nya. oleh bank dana simpanan masyarakat ini di salurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana.
B. PERBEDAAN BANK
1. Bank konfensional :adalah bank yang bertugas melayani seluruh jasa jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga lembaga lain nya.
Produk bank konvensional ialah dalam kegiatan melakukan pnghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana yang di lakukan melalui produksi jasa keuangan di antaranya : simpanan, giro, cek, tabungan, deposito, inkaso, garansi bank,
Kedudukan bank konvensional dalam fiqih muamalah ialah berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan pada kedudukan bunga yang di anut oleh bank itu sendiri dan dalam bentuk produknya.
2. Bank syariah : adalah dalam substansinya ialah sama dengan bank konvensional akan tetapi perbedaan nya ialah dalah kegiatan nya dengan cara adanya akad. dan dalam sistem kerjanya menggunakan cara sistem bagi hasil.
Produk bank syariah ialah dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan yang mana pada produk ini sudah pasti islam di antaranya : al-wadiah, al-musara’ah, al-musaqah, murobahah, sistem bagi hasil.
C. HUKUM TASHARUF BUNGA BANK
Munculnya upaya peninjauan ulang tentang riba dalam al-qur’an di sebabkan oleh kontak umat islam dengan kegiatan perbankan. Beberapa pandangan tokoh islam konterporer yaitu:
pradigma tekstual yang memahami bunga bank secara induktif, pradigma ini berpegang pada konsep setiap utang piutang yang di sertai manfaat atau tambahan adalah riba.
Pradigma kontekstual yang memahami bunga bank secara deduktif, pradigma ini brusaha menguji qiyas bunga bank terhadap keharaman riba dengan menguji konteks kontekstual
D. PENGERTIAN RIBA
Riba mengandung arti “azziyadatu” yang dalam bahasa indonesia mempunyai arti bertambah, tambahan dan subur. Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
Menurut terminologi ulama fiqih mendefinisikan nya sebagai berikut ini
1. ulama hanabilah
الزيادة في اشياء مخصوص
artinya:
“pertambahan sesuatu yang di khususkan.”
2. ulama hanafiyah
فصل مال بلا عوض في معا وضة مال بمال
artinya:
“tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”
E. MACAM MACAM RIBA
Menurut Jumhur Ulama
Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis.
riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
2. Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.
Menurut Ulama Syafi’iyah
Ulama Syafi’iyah membagi riba menjadi tiga jenis :
1. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah jual-beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Arti lain adalah penambahan pada salah satu dari benda yang dari benda di pertukarkan dalam jual beli benda ribawi.
Contoh setiap jenis buah misalnya: kurma, anggur, mangga dan lain lain nya tidak sah di perjual belikan secara kontan dan tidak setimbang . semisal membeli buah durian yang masih dalaqm pohon nya dan belom mentah.
2. Riba Yad
Riba yad adalah jual-beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-cerai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.
3. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah jual-beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya. Dari arti lain ialah riba nasi’ah adalah riba tambahan yang di pungut sebagai imbangan penundaan pembayaran.
Contoh, jika seorang melakukan jual beli barang sejenis secara tidak kontan sekalipun tidak di sertai penambahan pembayaran menurut wahbah al-juhaily tergolong riba nasi’ah.
F. PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA 4 MADZHAB
1. Madzhab hanafi :menurut madzhab hanafi adalah jual beli barang yang di takar atau di timbang serta barangnya yang sejenis seperti emas, perak, garam
2. Madzhab malikiyah : menurut madzhab malikiyah adalah dalam sistem jual beli emas dan perak yang termasuk riba adalah harganya
3. Madzhab syafi’i : menurut madzhab syafi’i ialah emas dan harganya termasuk riba karena keduanya barang tersebut di hargakan atau menjadi harga sesuatu.
5. Madzhab hambali : menurut madzhab hambali ialah mengharamkan setiap jenis jual beli yang di timbang dengan satu kurma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H