Mohon tunggu...
Riris Fatika
Riris Fatika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pradigma Hukum Islam tentang Riba dalam Bank

16 Mei 2017   12:25 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:15 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

artinya:

“tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”

E. MACAM MACAM RIBA

Menurut Jumhur Ulama

Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.

1. Riba Fadhl

            Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis.

riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

2. Riba Nasi’ah

            Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.

Menurut Ulama Syafi’iyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun