Mohon tunggu...
Riris Fatika
Riris Fatika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pradigma Hukum Islam tentang Riba dalam Bank

16 Mei 2017   12:25 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:15 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

           pradigma tekstual yang memahami bunga bank secara induktif, pradigma ini berpegang pada konsep setiap utang piutang yang di sertai manfaat atau tambahan adalah riba.

           Pradigma kontekstual yang memahami bunga bank secara deduktif, pradigma ini brusaha menguji qiyas bunga bank terhadap keharaman riba dengan menguji konteks kontekstual

D. PENGERTIAN RIBA

           Riba mengandung arti “azziyadatu” yang dalam bahasa indonesia mempunyai arti bertambah, tambahan dan subur. Adapun menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.

Menurut terminologi ulama fiqih mendefinisikan nya sebagai berikut ini

1. ulama hanabilah

الزيادة في اشياء مخصوص

artinya:

“pertambahan sesuatu yang di khususkan.”

2. ulama hanafiyah

فصل مال بلا عوض في معا وضة مال بمال

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun