2. Madzhab malikiyah : menurut madzhab malikiyah adalah  dalam sistem jual beli emas dan perak yang termasuk riba adalah harganya
3. Madzhab syafi’i : menurut madzhab syafi’i ialah emas dan harganya termasuk riba  karena keduanya barang tersebut di hargakan atau menjadi harga sesuatu.
5. Madzhab hambali : menurut madzhab hambali ialah mengharamkan setiap jenis jual beli yang di timbang dengan satu kurma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!