Namun dalam praktiknya semua berlaku kebalikannya. e-KTP tetap saja di fotocopy saat digunakan sebagai pelengkap administrasi.
Saat polemik muncul, karena ada yang menganggap bahwa pengadaan card reader menjadi salah satu pemborosan. Di sisi lain juga ada yang menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan Kemendagri terlambat. Setelah hampir 8 tahun berlalu, ternyata e-KTP masih difotokopi.Â
Demikian juga dengan card reader, belum semua lembaga pelayanan publik memiliki alat tersebut. Inilah titik lemah yang tidak diantisipasi sejak awal saat e-KTP diluncurkan.
Jika ada lembaga yang dilengkapi dengan card reader, jumlahnya sangat terbatas, pada instansi tertentu seperti BPJS Kesehatan dan perbankan.Â
Sedangkan mayoritas instansi lain masih belum bisa melayani dengan card reader, sehingga Surat Edaran tersebut menjadi masalah tersendiri.
Antisipasi Masalah yang BerulangÂ
Bagaimana dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Digital ID atau KTP Digital terbaru saat ini?. Apakah Pemerintah telah mengantisipasinya agar masalah seperti e-KTP tidak berulang.Â
Bagaimana dengan nasib kelengkapan administrasi bagi penduduk kelas bawah yang tidak punya smartphone atau HP dengan sistem operasi Android minimal versi 7.1, agar bisa menggunakan fasilitas IKD yang baru?.
Sampai sekarang masalah terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum selesai.
Dan akan bertambah dengan masalah baru karena pemerintah berencana menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang ada dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
Berita itu telah diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebenarnya langkah pemerintah ini patut diapresiasi karena tujuannya untuk terus meningkatkan dan memodernisasi sistem administrasi kependudukan. Apalagi jaman makin canggih.Â
Dengan adanya KTP digital atau IKD diharapkan bisa semakin memudahkan dan memberi sejumlah keuntungan, termasuk efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan.Â