Langkah pertama, kunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang dapat terkoneksi dengan internet.Â
Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui platform Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di ponsel kita.Â
Klik tombol "Daftar" dan isi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone. Setelah itu, klik "Verifikasi Data".
Pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan foto selfie yang akan digunakan untuk Face Recognition.
Selanjutnya, proses pemindaian QR Code, dibantu petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Buka email yang telah terdaftar saat pendaftaran dan pastikan ada email masuk dari "SIAK Terpusat Identitas Digital".
Setelah mendapatkan email balasan, lakukan aktivasi dengan mengklik tautan atau tombol "Aktivasi" yang terdapat dalam email.
Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
Klik tombol "Aktifkan", lalu klik tombol "Ya" dan "Tutup".
Masuk ke Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dan klik "Cek Status". Selanjutnya, klik "Masuk" dan masukkan PIN yang dihasilkan (6 digit kode aktivasi yang ada di email).