Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

e-KTP Diganti IKD, Bagaimana Masyarakat Kelas Bawah Tanpa Gadget Mengaksesnya?

11 Desember 2023   06:55 Diperbarui: 13 Desember 2023   16:04 3674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun dalam praktiknya semua berlaku kebalikannya. e-KTP tetap saja di fotocopy saat digunakan sebagai pelengkap administrasi.

Saat polemik muncul, karena ada yang menganggap bahwa pengadaan card reader menjadi salah satu pemborosan. Di sisi lain juga ada yang menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan Kemendagri terlambat. Setelah hampir 8 tahun berlalu, ternyata e-KTP masih difotokopi. 

Demikian juga dengan card reader, belum semua lembaga pelayanan publik memiliki alat tersebut. Inilah titik lemah yang tidak diantisipasi sejak awal saat e-KTP diluncurkan.

Jika ada lembaga yang dilengkapi dengan card reader, jumlahnya sangat terbatas, pada instansi tertentu seperti BPJS Kesehatan dan perbankan. 

Sedangkan mayoritas instansi lain masih belum bisa melayani dengan card reader, sehingga Surat Edaran tersebut menjadi masalah tersendiri.

Antisipasi Masalah yang Berulang 

Bagaimana dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Digital ID atau KTP Digital terbaru saat ini?. Apakah Pemerintah telah mengantisipasinya agar masalah seperti e-KTP tidak berulang. 

Bagaimana dengan nasib kelengkapan administrasi bagi penduduk kelas bawah yang tidak punya smartphone atau HP dengan sistem operasi Android minimal versi 7.1, agar bisa menggunakan fasilitas IKD yang baru?.

Sampai sekarang masalah terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum selesai.

Dan akan bertambah dengan masalah baru karena pemerintah berencana menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang ada dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

Berita itu telah diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebenarnya langkah pemerintah ini patut diapresiasi karena tujuannya untuk terus meningkatkan dan memodernisasi sistem administrasi kependudukan. Apalagi jaman makin canggih. 

Dengan adanya KTP digital atau IKD diharapkan bisa semakin memudahkan dan memberi sejumlah keuntungan, termasuk efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun