Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

e-KTP Diganti IKD, Bagaimana Masyarakat Kelas Bawah Tanpa Gadget Mengaksesnya?

11 Desember 2023   06:55 Diperbarui: 13 Desember 2023   16:04 3674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mengakses IKD sumber gambar koran tempo

Tapi persentase kepemilikan di semua kelompok usia telah mencapai lebih dari 50% dari total masyarakat rentang usia tersebut. Ini menunjukkan bahwa smartphone populer juga di kalangan orang tua.

Input sumber gambar
Input sumber gambar

Persyaratan yang "Canggih"

Karena informasinya baru pastinya banyak masyarakat yang tidak tahu soal Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD  adalah inovasi terbaru penerus dari e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) fisik,  untuk menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Keuntungan penggunaan IKD bisa  membantu lebih cepat dan praktis, memberikan efisiensi dalam administrasi kependudukan karena hemat biaya dalam pembuatan kartu identitasnya.

Adanya sistem digital juga dianggap bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, jadi bisa lebih aman dan terpercaya. Selain itu, orang tidak perlu lagi menyimpan kartu identitas di dalam dompet, cukup di perangkat smartphone mereka.

Namun kemudahan itu juga bersyarat, karena proses membuatnya butuh persyaratan utama adanya gawai (smartphone atau ponsel pintar) yang memiliki sistem operasi Android minimal versi 7.1.  

Selain itu, calon pemegang IKD juga harus sudah punya e-KTP fisik atau pernah melakukan perekaman sebelumnya, meskipun belum pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Pembuatan IKD juga butuh alamat email dan nomor ponsel aktif sebagai syarat penting dalam proses pembuatan IKD. Termasuk koneksi internet agar proses pembuatan dan penggunaan IKDnya lancar.

Nah inilah yang menjadi kekuatiran kita karena akan banyak dijumpai masalah, karena sebagian masyarakat kita terkendala akses internet, kepemilikan email, dan tentu saja android versi 7.1.

Sekalipun perkembangan terbaru cukup menggembirakan terkait penggunaan IKD menurut data dari Tim Ditjen Dukcapil, yang didukung oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI dan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, berhasil mengaktivasi IKD sebanyak 1.247 pemohon. 

Dalam kurun waktu dua hari, layanan aktivasi IKD mampu melayani sebanyak 2.675 pemohon, menunjukkan antusiasme dan adopsi yang tinggi dari masyarakat terhadap solusi identitas digital ini.

Serumit Apa Sih Proses Membuatnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun