Penagihan pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajak beserta penagihan nya.
Utangpajak ialah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksi administrasi yang berupa
1. Bunga
2. Denda
3. Kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Lalu, mengapa harus dilakukan penagihan pajak?
Tujuan penagihan pajak ialah untuk mencegahterjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih kembali. Namun,jika saat dilakukannya penagihan wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Bagaimana cara melakukan penagihan pajak?
Penagihan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti berikut :
1. menyampaikan Surat Teguran dan Surat Peringatan