Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempersoalkan Penggunakan Istilah Malapraktik

28 November 2023   20:57 Diperbarui: 30 November 2023   06:56 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terminologi Malapraktik digunakan di negara negara Common Law,  khususnya pada Tort Law, atau Hukum Perdata disana.  Istilah ini dinisbahkan kepada kelalaian dokter atau Tenaga Kesehatan saat melakukan tindakan medis terhadap pasiennya. 

Sedikit uraian tentang Tort Law.
Tort - dalam bahasa Inggeris - diartikan dengan perbuatan melawan hukum (PMH)
Disebutkan di dalam Dietro Partner, Attorneys Law bahwa ; 'Tort law in healthcare involves medical professionals and patients.  Legally speaking, a tort occurs when a medical professional acts in a negligent manner and injures someone in their care. A tort is different from a criminal act. ......tort is a legal term for medical malpractice. Since, torts are not criminal acts; torts are handled in Civil Court ( https://ddpalaw.com/blog/healthcare-law/florida-healthcare-tort-law/)

- Tort Law (Hukum Tort) di dalam pelayanan kesehatan mencakup profesi tenaga medis dan pasien. Secara hukum, PMH (tort) terjadi ketika tenaga medis melakukan kelalaian (negligent) dan menyebabkan cedera pasien pasien yang berada di  dalam perawatannya. Perbuatan melawan hukum  berbeda dengan tindak pidana kejahatan......PMH adalah istilah hukum untuk Malapraktik. Karena, PMH bukanlah tindak pidana kejahatan, maka PMH ditangani di dalam peradilan Hukum Perdata (Peradilan Sipil)-

Menurut hemat saya, seyogyanya memang kita tidak dapat memaksakan suatu terminologi ataupun istilah yang merupakan bagian dari sebuah sistem hukum tertentu , diambil begitu saja untuk digunakan di dalam sistem hukum yang berbeda, seperti terminologi Malapraktik ini. Jika hal ini dilakukan, akan memunculkan kerancuan kerancuan.

Keempat. Alih alih menggunakan istilah Malapraktik, Prof. Nasser menyarankan untuk menggunakan istilah kelalaian atau pembiaran, yang dalam konteks ini disebut dengan Kelalaian Medis atau Pembiaran Medis.
Istilah Kelalaian Medis ini lebih tepat digunakan ketimbang istilah Malapraktik dan tidak menimbulkan konotasi yang negatif di tengah tengah masyarakat.

Istilah Kelalaian inipun sebetulnya dapat kita temukan di dalam aturan perundangan undangan, seperti Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pasal 193 menyebutkan : ' Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit'.

Yang dimaksud dengan sumber daya manusia disini diantaranya ialah Tenaga Medis seperti dokter, dokter gigi, spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan seperti perawat, bidan, apoteker dan lain lain.

Pengenaan tuduhan Malapraktik kepada dokter yang berulang ulang kali dimunculkan dan diviralkan di masyarakat kita selama ini, amat tendensisus dan membuat posisi dokter dan Tenaga Kesehatan semakin terpojok karena telah di-framing sedemikian rupa sehingga diyakini telah melakukan pelanggaran pidana dan karena itu harus dihukum seberat beratnya.
Implikasi lebih jauh ialah kehormatan dan kepercayaan (trust) masyarakat terhadap profesi dokter menjadi semakin terdegradasi.


KESIMPULAN/SARAN

Dari uraian panjang lebar di atas, kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  • Baik Prof. Remy maupun Prof. Nasser sama sama bersepakat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya yang kemudian berujung kepada cedera ataupun kematian si pasien, hanya dikategorikan sebagai kelalaian saja dan tidak dikategorikan sebagai perbuatan sengaja.

  • Walaupun istilah Malapraktik  di negara negara Common Law sama pengertiannya dengan istilah Malapraktik di Indonesia yakni suatu tindakan kelalaian.        Namun, unsur kelalaian merupakan salah satu mensrea di dalam Hukum Pidana di Indonesia, sedangkan di negara negara Common Law  unsur kelalaian termasuk ke dalam Tort atau perbuatahan melawan hukum yang masuk ke dalam Hukum Perdata
  • Prof.Remy mengakui bahwa istilah Malapraktik digunakan di dalam negara negara yang menganut sistem Common Law, namun - anehnya - beliau tidak keberatan istilah ini digunakan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law. 
    Jadi, beliau menggunakan terminologi Malapraktik untuk menjustifikasi kelalaian dokter sebagai tindak pidana kejahatan, padahal terminologi ini di negara asalnya (common law) masuk ke dalam wacana hukum perdata sebagai PMH.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun